Irwasda Polda NTT Buka Kegiatan Pembinaan Pemulihan Etika Profesi dalam Penegakan KEPP dan Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tanun 2022

Irwasda Polda NTT Buka Kegiatan Pembinaan Pemulihan Etika Profesi dalam Penegakan KEPP dan Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tanun 2022

Tribratanewsntt.com - Bidpropam Polda NTT gelar pembinaan pemulihan etika profesi dalam penegakan kode etik profesi Polri dan sosialisasi peraturan Kepolisian nomor 7 tanun 2022 kepada anggota lingkup Satuan Kerja (Satker) Polda NTT, Kamis (19/1/2023).

Kegiatan yang digelar di Hotel Grenia Kupang ini dibuka oleh Irwasda Polda NTT Kombes Pol Zulkifli, S.S.TmK., S.H., M.M didampingi oleh Kabidpropam Kombes Pol Dr. Dominicus Savio Yempormase, M.H

Hadir juga para pejabat utama serta diikuti oleh anggota dari Satker jajaran Polda NTT.

Irwasda Polda NTT dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan diadakannya kegiatan diharapkan anggota dalam melaksanakan tugas selalu dilandasi dengan keimanan sehingga terhindar dari sifat tercela yang dapat mencoreng citra Polri.

"Selain itu diharapkan dapat membentuk karakter personel yang Presisi dan dapat mencerminkan kepribadian personel Polri yang berdasarkan nilai-nilai yang terkandung pada Pancasila, Tribrata dan Caturprasetya", harap Kombes Pol Zulkifli, S.S.TmK., S.H., M.M.

"Tanamkan kesadaran bahwa pengabdian kita bernilai ibadah, sehingga dalam pelaksanaan tugas akan terasa ringan dan hati menjadi ikhlas", tambahnya.

Dikatakannya, kegiatan ini bertujuan untuk menghindari atau meminimalisir terjadinya pelanggaran atau prilaku menyimpang yang dilakukan oleh oknum anggota Polri khususnya di Polda NTT.

Lanjutnya, kegiatan ini dilaksanakan guna menyikapi adanya peningkatan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota di Polda NTT, yang mana juga merupakan atensi dari pimpinan untuk anggota agar tidak terlibat dalam masalah pelanggaran disiplindan kode etik profesi serta tindak pidana hukum lainnya", kata Irwasda Polda NTT.

"Selalu mengingat etika profesi Polri yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan serta penegakan hukum kepada masyarakat", pungkas Irwasda Polda NTT.