Irwasda Polda NTT Hadiri Kegiatan Sosialisasi Layanan Apostille

Irwasda Polda NTT Hadiri Kegiatan Sosialisasi Layanan Apostille

Tribratanetwsntt.com - Irwasda Polda NTT Kombes Pol. Zulkifli, S. STmK, S.H., M.M hadiri kegiatan sosialisasi layanan Apostille yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham NTT, Senin (27/2/2023).

Kegiatan yang digelar di Aula Hotel Neo Aston Kupang ini pun diikuti oleh undangan dari berbagai instansi diantaranya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Kanwil Kementrian Agama Provinsi NTT, Dinas Dukcapil Kota Kupang, Pengadilan Negeri Kupang kelas 1 A.

Hadir juga para Akademisi dari sejumlah Kampus di Kota Kupang dan para pelajar dari sejumlah SMA di Kota Kupang.

Kegiatan yang dibuka oleh Kadiv Pemasyarakatan Maliki, S.H., M.H. selaku Plh. Kakanwil Kemenkumham NTT ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi hukum dan perkembangan terkait layanan Apostille kepada ibu instansi terkait, akademisi meupun kepada para pelajar.

Sementara Narasumber terdiri dari Zul Ahadi Rahmanika, selaku Analis Hukum Ahli Pertama pada Direktorat Otoritas Pusat Hukum Internasional - Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI dan Erni Mamo Li, selaku Kabid Pelayanan Hukum pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM - Kanwil Kemenkumham NTT.

Layanan Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi yakni Kemenkumham selaku Competent Authority.

Layanan ini sudah berlaku di Indonesia sejak tanggal 4 Juni 2022, dengan memudahkan masyarakat untuk bisa memenuhi persyaratan legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan, maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah, transkip nilai serta dokumen publik lainnya.

Dengan adanya kebijakan layanan legalisasi apostille ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah terhadap masyarakat yang melakukan layanan dokumen publik antar negara menjadi lebih cepat dan efisien.

Layanan Apostille ini sendiri memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri.

Hal ini diharapkan dapat membawa manfaat bagi pemerintah Indonesia dalam melakukan penyederhanaan proses legalisasi dokumen luar negeri menjadi cukup satu tahap melalui layanan Apostille.