Jajaran Polres Belu Lakukan Penyidikan Kasus Tindak Pidana Penyelundupan Narkoba Jenis Ekstasi
Tribratanewsntt.com,- Jajaran Polres Belu saat ini sedang melakukan penyidikan kasus tindak pidana penyelundupan narkoba jenis ekstasi sebanyak 4.874 butir pil ekstasi yang rencananya narkoba senilai Rp. 4 Milyar 874 juta itu akan dibawa ke Jakarta melalui Kupang oleh HS.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Belu AKBP Christian Tobing, S.I.K,M.Si, didampingi Kepala Bea Cukai Atambua, Tribuana Wetangterah dan Kepala BNNK Belu, Ferdinandus Bone Lau saat Konferensi Pers kemarin, Rabu (26/6/19) di Mapolres Belu.
Kapolres Belu menjelaskan bahwa awalnya kedua tersangka JSP dan AS yang diketahui sebagai pasangan suami istri, datang dari Timor Leste menggunakan mobil paradise melalui pintu kedatangan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, desa Silawan, kabupaten Belu, rabu (29/5/19) sekitar pukul 11.00 WITA.
"Untuk mengelabui petugas, tersangka JSP dan AS, membawa barang haram berupa ekstasi tersebut dengan cara dibungkus menggunakan kemasan plastik warna hitam dan dimasukkan ke dalam sebuah printer" ujar Kapolres Belu.
Seperti penumpang lainnya, JSP dan AS yang mengaku baru pertama kali melakukan tindakan penyelundupan narkoba, menunjukkan sikap yang wajar saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawanya.
Namun kecurigaan petugas mulai muncul setelah melihat hasil citra x-ray atas printer yang dibawa tersangka terlihat tidak wajar.
Karena itu petugas akhirnya melakukan X-ray ulang dan memeriksa lebih mendalam terhadap printer tersebut.
"Saat printer diperiksa, petugas menemukan adanya lima buah kemasan plastik warna hitam yang disembunyikan di dalam printer tersebut" lanjutnya.
Hal ini semakin menambah kecurigaan petugas yang kemudian membuka salah satu kemasan plastik dan ditemukan di dalamnya benda berbentuk PIL warna hijau.
Untuk memastikan jenis barang tersebut, pada tahap awal dilakukan uji dengan menggunakan NIS (Narcotics Identification System). Hasilnya positif barang tersebut adalah narkoba jenis MDMA (Metilendioksimetamfetamina) atau ekstasi.
Kemudian kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Bea Cukai Atambua untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk keperluan pembuktian proses penyidikan Bea Cukai Atambua juga melakukan identifikasi barang melalui uji laboratorium pada Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Surabaya.
Berdasarkan hasil uji laboratorium tersebut dipastikan jenis barang sama dengan hasil pemeriksaan awal yaitu MDMA atau ekstasi.
Setelah proses pemeriksaan tersangka dan barang bukti lengkap, Bea Cukai Atambua menyerahkan perkara tersebut ke Polres Belu guna penyidikan lebih lanjut. (*/Nola)