Polsek URG Berhasil Ciduk Perempuan Penyelundup 405 Liter Miras di Perbatasan

Polsek URG Berhasil Ciduk Perempuan Penyelundup 405 Liter Miras di Perbatasan

Tribratanewsntt.com, - Menciptakan wilayah hukum yang aman, nyaman, tentram dan harmonis bagi masyarakatnya merupakan dambaan dan tujuan dari institusi pimpinan AKBP Gusti Maychandra Lesmana, S.IK, MH, yakni Polres Sumba Barat. Membawahi tiga Kabupaten, yakni Sumba Barat, Sumba Barat Daya dan Sumba Tengah bukanlah hal yang mudah dan membawa tantangan tersendiri bagi seorang AKBP Gusti dalam memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat Sumba.

Demi mewujudkan kesemuanya itu, melalui jajarannya yang tersebar di wilayah AKBP Gusti gencar melaksanakan giat pengamanan dan penertiban maupun sambang ke warga seperti yang telah tertuang pada Maklumat dan Program ZERO 100 Hari Kerjanya. Menindaklanjuti instruksi dari Kapolres dan demi mewujudkan wilayah hukumnya yang kondusif, Kapolsek Umbu Ratu Nggay memerintahkan anggotanya untuk melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) pada hari Minggu (22/01/2018).

Dilaksanakan oleh Brigpol Tigor, Brigpol Erwin dan Bripda Abdul M Muksin, gelar Operasi K2YD dilakukan di depan Mako Polsek Umbu Ratu Nggay, Jalan Trans Waingapu – Waikabubak yang merupakan jalur perbatasan antara Kabupaten Sumba Tengah dan Sumba Timur. Melalui giat Operasi K2YD ini tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti atau temuan. Masih menjuarai jumlah angka tindak pidana di wilayah perbatasan ini, selama berlangsungnya K2YD tim berhasil mengamankan sejumlah 405 liter minuman keras jenis Peci.

Diangkut dengan menggunakan kendaraan jenis pick up, tim berhasil merampas minuman keras milik perempuan inisial D (43) yang diletakkan pada 10 jerigen berisikan 30 liter dan 21 jerigen berisikan 5 liter minuman keras. Berasal dari Desa Palakahembi, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur, D terbukti telah menyelundupkan minuman keras ke wilayah hukum Polres Sumba Barat. Dan saat ini D telah diamankan oleh jajaran Polsek Umbu Ratu Nggay untuk menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertangung jawabkan perbuatannya.