Jaksa nyatakan lengkap Berkas Perkara Trafficking Polres Sumba Timur dengan tersangka Pasutri
Tribratanewsntt.com – Berkas perkara kasus tindak pidana perdagangan orang dan perdagangan anak (trafficking) sehubungan dengan laporan Polisi Nomor : LP/209/IX/2016/NTT/Res. ST, tanggal 6 September 2016 dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Waingapu.
Kasat Reskrim Polres Sumba Timur IPTU Anggoro C. Wibowo melalui Kanit Tipidter Bripka Alexander Talahatu, S.H. menjelaskan bahwa berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik Tipidter Satreskrim dinyatakan lengkap sesuai dengan surat pemberitahuan dari kejaksaan negeri waingapu nomor : B-627/P.3.19/Euh.1/04/2017 tanggal 26 April 2017.
“ langkah selanjutnya yang akan ditempuh adalah melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti guna menentukan apakah perkara ini sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Bripka Alex
“ setelah dilimpahkan, maka kasus tersebut selesai di pihak kepolisian dan selanjutnya akan ditangani oleh jaksa penuntut umum untuk disidangkan, dengan demikian kasus tersebut akan ditangani jaksa sampai vonis putusan,” terangnya
“ terhadap tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum pada hari Jumat tanggal 5 Mei 2017,” jelasnya
Seperti diberitakan, tersangka atas HP dan RYKN yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) diamankan oleh penyidik Satreskrim Polres Sumba Timur karena terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang dan perdagangan anak terhadap korban OPM dan DDD.
Modus tersangka yakni mengiming-imingi korban untuk bekerja di Bali dengan gaji yang besar dan membuat identitas (KTP) palsu pada saat diberangkatkan untuk bekerja sebagai tenaga kerja wanita di Malaysia.