Jumpa Pers Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kota Kupang, Kabidhumas Polda NTT didampingi Ahli Forensik Jelaskan Penyebabnya
Tribratanewsntt.com,- Penyebab kematian Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabee diungkap Penyidik dan tim dokter.
"Ada luka di kepala Astri oleh kekerasan tumpul. Saat ditemukan, kedua jenazah sudah mengalami pembusukan lanjut. Kondisi kepala jenazah anak sudah tidak ada dan hanya tersisa tengkorak," jelas AKBP dokter Edy Hasibuan, ahli forensik dari Bid Dokkes Polda NTT, Kamis (23/12/2021).
Dokter memastikan, sesuai hasil otopsi, Astri dan Lael meninggal dunia karena gangguan pernafasan dan tanda pembengkakan.
Ia memastikan kalau kedua korban meninggal dunia karena gangguan pernafasan akibat ada bekas cekikan pada leher.
"Diduga keras korban meninggal dunia di mobil akibat tersumbat saluran pernafasan akibat dibekap," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H.
Kabidhumas menjelaskan pula kalau korban Lael dicekik Astri dan korban Astri dicekik tersangka RB dalam mobil yang disewa dari S.
Aksi ini dilakukan tersangka pada tanggal 28 Agustus 2021 di parkiran depan rumah jabatan bupati Kupang. Jenazah Astri dan Lael baru dikuburkan pada Selasa (31/8/2021).
Tersangka mencekik korban Astri usai bertengkar. "Tersangka RB mau mengambil Lael tapi Astri tidak mengijinkan sehingga bertengkar dan RB mencekik Astri setelah Astri mencekik Lael," ujar Kabid Humas Polda NTT.
Kabid Humas juga menjelaskan soal modus dan motif kasus ini yakni tersangka mencoba melepaskan hubungan dengan cara menghabisi nyawa korban.
"Tersangka RB mau memutuskan hubungan dengan cara menghabisi korban. Tersangka hanya menginginkan untuk mengambil Lael dan Astri menolak," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka Randy dijerat dengan pasal 340 KUHP sub pasal 338 jo pasal 80 ayat 3 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
Kabid menjelaskan kalau penerapan pasal ini sesuai hasil penyelidikan penyidik. Penyidik berkeyakinan kuat bahwa tersangka melanggar pasal 340 dan pasal ini menjadi sangkaan primer.
RB alias Randy (31), ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang, NTT sesuai surat penetapan tersangka nomor SP-Tap tsk/58/XII/2021/Ditreskrimum tanggal 2 Desember 2021 yang ditandatangani Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Drs. Eko Widodo.
Penanganan ini juga sesuai surat perintah penyidikan nomor SP-sidik/473/XI/2021/Ditreskrimum tanggal 30 November 2021 tentang tindak pidana pembunuhan.
Polda NTT menetapkan RB yang juga supervisor PT The Olive Marganda Brother dan warga Jalan Kenangan Kelurahan Naikolan Kecamatan Maulafa, Kota Kupang sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan sebagaimana pasal 338 KUHP.
RB disangkakan membunuh Astri Evita Suprini Manafe dan Lael Maccabee. Randy menyerahkan diri ke Polda NTT, Kamis (2/12/2021) diantar kerabatnya yang juga anggota Polri.
RB sebelumnya beberapa kali diperiksa sebagai saksi kasus ini. RB merupakan mantan pacar korban Astri dan juga ayah biologis Lael. Jenazah ibu dan anak ini ditemukan tanpa identitas dan membusuk di lokasi penggalian pipa proyek SPAM Kali Dendeng di RT 001/RW 001, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Sabtu (30/10/2021) petang lalu.
Astri sendiri memiliki seorang putra. Namun ia hamil dari mantan pacarnya yang sudah berkeluarga, memiliki istri dan anak. Astri yang juga sarjana teknik jebolan Politeknik negeri Kupang pacaran dengan RB sejak SMA.
Namun RB sudah menikah dengan orang lain tetapi menghamili Astri. Semula Astri bekerja pada sebuah perusahan konsultan namun kemudian berjualan makanan secara online. Saat Astri hamil, penjualan makanan pun ia kurangi hingga melahirkan Lael pada 21 Oktober 2020 lalu.
Korban ditemukan berawal dari terciumnya bau busuk bangkai oleh para pekerja penggalian pipa air di sekitar proyek SPAM Kali Dendeng Kota Kupang akhir pekan lalu. Saat itu pekerja curiga dengan bau busuk yang semula diduga bangkai binatang.
Para pekerja berinisiatif untuk mengangkat dengan menggunakan alat berat (eksavator) namun ternyata berisi 2 jenazah manusia. Kasus penemuan dua mayat tersebut sudah dibuatkan Laporan Polisi nomor LP/B/06/X/2021/Sektor Alak, tanggal 30 Oktober 2021.