Operasi Premanisme di Pelabuhan, Jajaran Polda NTT Amankan Pelaku Pemerasan

Operasi Premanisme di Pelabuhan, Jajaran Polda NTT Amankan Pelaku Pemerasan

Tribratanewsntt,com,- Menindaklanjuti perintah Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum untuk menindak tegas segala bentuk kegiatan premanisme di wilayah hukum Polda NTT, jajaran Polda NTT gencar melakukan kegiatan patrol di sejumlah tempat yang dianggap berpotensi terjadi gangguan kamtibmas.

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna B.,S.H., S.I.K., M.H. mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai tindak lanjut perintah presiden RI, Ir H Joko Widodo kepada Kapolri terkait pemberantasan premanisme dan Pungli di wilayah Indonesia dan juga perintah Kapolri kepada seluruh Kapolda di Indonesia untuk memberantas premanisme dan Pungli di seluruh wilayah Indonesia sesuai surat telegram nomor STR/138/VI/RES1.24/2021, tanggal 7 Juni 2021 tentang pemberantasan aksi kejahatan jalanan.

“Kapolda NTT telah meminta jajaran Polda NTT untuk tindak tegas, jangan kompromi dengan premanisme dan pungli di wilayah Nusa Tenggara Timur”ujar Kabidhumas Polda NTT, Jumat (18/6/2021).

Untuk itu jajaran Polres Sikka menggelar kegiatan operasi Premanisme dan Pungli di pelabuhan Say Maumere dengan sasaran tibanya KM Lambelu dan target aksi premanisme maupun pemerasan yang dilakukan oleh buruh pelabuhan, sopir angkot, sopir bus antar kota dalam menentukan jasa angkat barang dan biaya transportasi bagi penumpang KM. Lambelu yang akan menuju Kabupaten Flotim maupun Kabupaten Ende.

Kegiatan yang dipimpin oleh Kabag Ops Wilhelum Sinlae, S.H., dan Kasat Reskrim Iptu Aga Wahyu S., S.H., S.I.K., dan personil yang terlibat dalam Operasi Bina Kusuma ini berhasil menemukan adanya aksi pemerasan oleh buruh pelabuhan terhadap penumpang KM. Lambelu.

Berdasarkan keterangkan korban, pelaku memberikan jasa angkut barang milik korban sebanyak 6 koli dengan berat yang beberbda, dan setelah selesai diangkat ke Pelabuhan pelaku meminta biaya jasa angkut sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah). Korban keberatan dan terjadi tawar menawar, kemudian disepakati biaya jaya angkut sebesar Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah).

Mengetahui hal tersebut, petugas mengamankan pelaku serta korban dan dibawa ke SPKT Polres Sikka untuk dilakukan pembinaan dan keduanya bersepakat untuk menyelesaikannya secara damai dan membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan sepakat biaya jasa angkut barang sebanyak 6 koli dengan biaya Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).