Kabidkum Polda NTT Sosialisasikan Pokok-Pokok Perubahan UU Polri, Dorong Personel Pahami Regulasi Baru
Kupang – Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Pol. Anthon C.N., S.H., M.Hum., menyampaikan materi sosialisasi pokok-pokok perubahan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada kegiatan yang digelar di Mapolda NTT, Senin (22/6/2026).
Kegiatan yang dipimpin Wakapolda NTT Brigjen Pol. Faizal, S.I.K., M.H. tersebut diikuti para pejabat utama dan personel Polda NTT serta para Kapolres jajaran melalui sarana virtual.
Dalam paparannya, Kabidkum Polda NTT menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 merupakan tonggak penting dalam perjalanan reformasi Polri untuk menjawab perkembangan lingkungan strategis, kemajuan teknologi, serta tuntutan masyarakat terhadap institusi kepolisian yang semakin profesional dan adaptif.
Menurut Kombes Pol. Anthon C.N., perubahan terbaru ini merupakan perubahan ketiga terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang telah berlaku selama lebih dari dua dekade. Regulasi tersebut resmi disahkan dan mulai berlaku pada 17 Juni 2026.
"Perubahan undang-undang ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap tantangan tugas Polri yang terus berkembang. Oleh karena itu seluruh personel harus memahami substansi perubahan agar pelaksanaannya dapat berjalan efektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
Kabidkum menerangkan bahwa terdapat sejumlah perubahan penting dalam undang-undang tersebut, di antaranya penguatan kewenangan Polri dalam pengelolaan alat material khusus, penegasan tugas pada bidang intelijen keamanan, penanggulangan tindak pidana siber, penyelenggaraan kegiatan forensik, pengamanan objek vital nasional, serta penguatan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Selain itu, perubahan juga mencakup penguatan sistem pengawasan internal berbasis teknologi informasi, pola rekrutmen yang lebih inklusif bagi penyandang disabilitas, pengaturan jaminan sosial bagi anggota Polri, penegasan netralitas Polri dalam kegiatan politik, hingga perubahan batas usia pensiun personel sesuai kebutuhan organisasi.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Anthon menekankan bahwa pemahaman yang utuh terhadap regulasi baru sangat penting untuk menghindari kesalahan interpretasi dalam pelaksanaan tugas serta mencegah munculnya misinformasi dan disinformasi di tengah masyarakat.
Menurutnya, setiap anggota Polri memiliki kewajiban untuk memahami dan melaksanakan setiap ketentuan yang telah diundangkan karena undang-undang yang telah disahkan berlaku dan mengikat bagi seluruh warga negara.
Ia berharap kegiatan sosialisasi tersebut mampu meningkatkan kesadaran hukum (legal awareness) seluruh personel Polri sehingga dapat mendukung implementasi kebijakan secara optimal, sekaligus memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas institusi.
"Pemahaman hukum yang baik akan menjadi fondasi dalam pelaksanaan tugas kepolisian yang profesional, transparan, dan berintegritas. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap Polri dapat terus ditingkatkan," tegasnya.
Melalui sosialisasi ini, Polda NTT berkomitmen memastikan seluruh personel memahami pokok-pokok perubahan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas, sehingga mampu mendukung terwujudnya Polri yang Presisi, modern, dan semakin dicintai masyarakat.
#NttPenuhKasih
Humas Polda NTT
