Tribratanewsntt.com,-
Dipimpin oleh Kanit Buser Brigpol Dekris Mata, Sabtu (13/01/2018) Tim Gabungan Polres Sumba Barat yang terdiri dari satu Unit Buser dan satu Unit Satuan Intelkam Polres Sumba Barat melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana pencurian spesialis barang elektronik, laki-laki inisial FS (24) di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Kampung Sawah, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.
Pada saat penangkapan berlangsung, Tim Gabungan terpaksa membobol / mendobrak pintu kamar pelaku dikarenakan pelaku mengunci dan tidak membuka pintu kamarnya.
Dari kamar pelaku, Tim Gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan otomotif (kunci T, kunci pass, kunci inggris, mesin bor), handphone Samsung Galaxy GT 182 dan Samsung GT S112, tiga lembar STNK motor, satu Unit televisi layar datar ukuran 14 inchi merk Polytron warna hitam, satu buah bed cover warna orange, perlengkapan eletronik (alat cas laptop, alat cas handphone) dan uang sebesar Rp. 12.000,00.
Tak berhenti disitu, pencarian barang bukti terus berlanjut dimana sekitar pukul 15.15 Wita Tim Gabungan Polres Sumba Barat kembali berhasil mengamankan barang Bukti hasil curian dari tangan beberapa pembeli yang telah membelinya dari FS, yaitu : Handphone Samsung Galaxi S7 warna putih yang dijual kepada MF (46) dengan harga Rp. 600.000,00 pada tanggal 10 Januari 2018, Ipad merk LG warna hitam yang digadaikan kepada MG (40) dengan harga Rp. 300.000,00 pada tanggal 08 Januari 2018 dan Handphone Samsung J7 Prime warna hitam dan Iphone 7 warna putih yang dijual kepada MS (25) dengan harga Rp. 200.000,00 pada tanggal 11 Januari 2018.
Berdasarkan informasi yang telah diberikan oleh FS selama proses interogasi, sekitar pukul 19.30 Wita Tim Gabungan kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya yaitu laki-laki inisial STA (23) di Jalan Bahsuki Rahmat, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat yang merupakan rekan dari pelaku FS pada saat melakukan aksi pencuriannya pada tanggal 08 Januari 2018 lalu.
Selanjutnya sekitar pukul 21.00 Wita, masih berdasarkan informasi kedua pelaku yang berhasil tertangkap, Tim Gabungan kembali melakukan penangkapan terhadap salah seorang rekan pelaku lainnya yaitu laki-laki inisial R yang bertempat di Kampung Puu Potto, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat.
Namun pada saat melakukan pengejaran atas pelaku R, di luar dugaan pelaku FS berusaha melarikan diri, yang menyebabkan Tim Gabungan melepaskan tembakkan dan melumpuhkan kaki bagian kiri FS dengan timah panas.