Kapal penangkap ikan tak berijin dan nahkoda kapal diamankan Ditpolarud Polda NTT
Tribratanewsntt.com,- Kapal motor nelayan (KMN) Bartend GT 12 dan nahkoda kapal, YH (39) diamankan Direktorat Polairud Polda NTT saat menangkap ikan di wilayah perairan Tablolong, Kabupaten Kupang.
YH yang juga warga RT 06/RW 03, Desa Tablolong, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang diketahui tidak memiliki surat ijin kapal penangkap ikan (SIPI) dan tanpa surat persetujuan berlayar (SPB).
Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Andreas Herry Susi Darto, SIK, Selasa (24/11/2020) mengakui kalau penangkapan ini dilakukan Kapal Patroli (KP) Turangga XXII 3013 yang patroli di perairan Tablolong pada posisi 10* 18' 26,65" LS-123* 28' 08,26" BT.
"Ditemukan bahwa nahkoda kapal KMN Bartend GT 12 menangkap ikan tanpa SIPI dan SPB," ujar Dir Polairud Polda NTT.
Polisi langsung mengamankan kapal dan ikan tangkapan, pukat/jaring, pas besar sementara nomor AL 520/62/12/KSOP.Kpg-2020.
Diamankan pula 1 lembar surat ukur dalam negeri nomor 308/00K, 1 lembar sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan nomor AL.501/61/8/KSOP.Kpg-2020.
Ada pula surat keterangan kecakapan 60 mill sebagai nahkoda atas nama YH, surat keterangan kecakapan 30 mill sebagai kepala kamar mesin atas nama AFS.
Selain itu sertifikat ketrampilan basic safety traning untuk KLM/kapal perikanan pelayaran dalam negeri dan ZEEI nomor seri CP2786257, surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan Diklat pemberdayaan masyarakat kecakapan awak kapal angkatan VII nomor 28/KAK-VII/08/2019.
YH menangkap ikan tanpa dilengkapi surat ijin kapal penangkap ikan yang diterbitkan oleh dinas kelautan dan perikanan provinsi NTT dan SPB dari syahbandar perikanan.
Kasus ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan tinggi NTT.
YH dijerat dengan pasal 93 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) dan pasal 98 jo pasal 42 ayat (3) UU nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 2 milyar.