Kapolda NTT Hadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Terkait Kebijakan dalam Menghadapi Idul Fitri Tahun 2021 1442 H
Tribratanewsntt.com,- Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) mengikuti kegiatan Vicon Pimpinan Kapolri dengan agenda Rapat Koordinasi tingkat Menteri terkait kebijakan dalam menghadapi Idul Fitri tahun 2021 / 1442 H, Rabu (21/4/2021).
Kegiatan vicon ini diikuti oleh Kapolri Jenderal Polisi Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI, Menteri Perhubungan RI, Menteri Agama RI, Menteri Kesehatan RI, Kementerian PUPR RI, BNPB Pusat, Wakapolri, Irwasum Polri, PJU Mabes Polri dan Para Kapolda.
Tampak hadir juga Danlantamal VII Kupang Laksamana Pertama TNI IG. Kompiang Aribawa, Danlanud El Tari Kupang Kolonel Pnb Bambang Juniar D.,S.Sos.,M.M. , Danrem 161/WS Brigjen TNI Samuel Petrus Hehakaya, Kasat Pol PP Provinsi NTT Kornelis Watu dan Kabid Gakda Sat Pol PP Provinsi NTT, Dishub Prov. NTT diwakili oleh Kabid Angkutan Jalan Yohanes Taka Dosi, Kabid Haji Kanwil Departemwn Agama Prov. NTT Husein Anwar, Kasi Pengawasan Dinas Perindak Prov. NTT Ejer Silalahi, Kepala BMKG Provinsi NTT Margiono.
Sementara itu hadir juga Wakapolda NTT Brigjen Pol. Drs. A. Kliment Dwikorjanto, M.Si, Irwasda Polda NTT Kombes Pol. Tavip Yulianto, S.H., M.H., M.Si, PJU Polda NTT, Para Kapolres Jajaran Polda NTT beserta unsur Forkopimda Kota/Kabupaten.
Dalam arahannya Kapolri Jenderal Polisi Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa kegiatan ini dulakukan dalam rangka menyamakan presepsi dalam menindaklanjuti perintah Presiden RI.
Kapolri juga mengungkapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang sudah hadir dalam kegiatan rapat kordinasi lintas sektoral guna menyamakan suatu persepsi dalam mengambil langka saat pelaksanaan tugas di lapangan.
Saat ini dinamika covid - 19 di Indonesia mengalami penurunan untuk itu perlu dilakukan langka antisipasi agar laju pertumbuhan angka kasus covid - 19 bisa ditekan saat perayaan Idul Fitri.
Adapun beberapa langka atisipasi yang harus di lakukan antara lain dengan mengelola arus mudik dengan baik dan memperketat penerapan PPKM micro.
Berdasarkan data covid - 19, kelomlok yang palng rentan meninggal karena covid - 19 adalah lansia
Saat ini Polri melakukan 3 kegiatan operasional yaitu operasi keselamayan, K2YD dan operasi ketupat untuk itu agar jajaran betul - betul manfaatkan kegiatan ini dengan melakukan sosialisasi secara masif tentang covid - 19 dan larangan mudik dan melaksanakan patroli bersama secara besar besaran di sentra masyarakat untuk menekan angka krimimalisme.
Dalam rangka hari raya Idul Fitri ada sekitar 92.500 Pos Pengamanan Lebaran yang tersebar di Pusat hingga daerah.
“Antisipasi kelonjakan harga sembako saat ramadhan dan idul fitri dengan menurunkan satgas pangan secara optimal dalam rangka mengecek ketersediaan sembako dan stabil harga ketersediaan bahan pokok.Rekan - rekan yang ada di wilayah untuk mempersiapkan tenaga-tenaga vaksinator yang nanti memang diperlukan untuk mempercepat program-program yang terkait dengan vaksinasi. Cek yang belum melaksanakan Vaksin yang tentunya tidak boleh melanjutkan kegiatan transportasi atau secara kuat sehingga kita yakin bahwa yang menggunakan transportasi ini dalam kondisi sehat. Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa agar bekerja sama-sama untuk melaksanakan kegiatan door to door untuk menanyakan rencana mudik dari warga masyarakat dan mensosialisasikan tentang larangan mudik”ujar Kapolri.
Kapolri juga memerintahkan agar mengawasi dengan ketat di bandara dan pelabuhan Internasional terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan, utamanya terkait dengan perjalanan-perjalanan yang akan dilakukan selama ataupun setelah bulan Ramadan.
“Pastikan Anggota yang bertugas dilapangan sudah melaksanakan vaksin. Anggota yang melaksanakan pam jalur agar di langkapi dengan ambulance guna mengantisipasi apabila ada pemudik yang perluh di lakukan swab di tempat dan mengantar ke rumah sakit terdekat bila di temukan adanya gejala covid – 19. Masyarakat yang mengunjungi tempat pariwisata agar dapat mematuhi CHSE dan melaksanakan 3M dan 3T. Daerah zona merah dilarang untuk melaksanakan wisata”pungkasnya.