Kapolda NTT Akan Tindak Tegas Pelaku Pemberi Pinjaman Online Illegal di Wilayah Hukum Polda NTT
Tribratanewsntt.com,- Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum akan menindak tegas para pelaku pemberi pinjaman online illegal di wilayah hukum Polda NTT.
Hal tersebut disampaikan Dirkrimsus Polda NTT Kombes Pol. Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., Senin (30/8/2021).
"Bagi masyarakat yang terjebak pinjaman online illegal bisa melapor di Polda NTT dan Polres jajaran NTT. Kapolda NTT akan menindak tegas pelaku pinjaman online yang merugikan masyarakat"ujar Kombes Pol. Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K.
Dirkrimsus Polda NTT juga menjelaskan bahwa ciri-ciri Pinjaman Online illegal ini tidak memiliki badan hukum, bentuk koperasi atau Perseroan Terbatas.
"Pinjaman Online illegal ini tidak memiliki badan hukum. Pada saat proses/negosiasi pinjaman diminta akses kontak hp, media dan galeri. Mereka juga melakukan pemotongan biaya admin kepada peminjam dengan besaran tidak wajar saat pencairan dilakukan"jelasnya.
Ciri lainnya memberikan penawaran kepada calon nasabah dengan persyaratan yang mudah tanpa perlu bertemu secara langsung. Kemudian memaksa para nasabah untuk mengikuti kebijakan dan ketentuan dalam aplikasi pinjaman online, yakni dengan mengizinkan data kontak telepon pribadi nasabah bisa dibuka oleh pemberi pinjaman.
Pada pinjaman online illegal ini, saat melakukan tagihan pembayaran dan merubah jangka waktu pinjaman tidak sesuai perjanjian. Apabila terlambat membayar cicilan atau melunasi pinjaman pemberi pinjaman tidak saja melakukan penagihan kepada penerima pinjaman tetapi melakukan penagihan kepada kontak hp yang telah di akses oleh pemberi pinjaman, melakukan ancaman / intimidasi disertai menerbitkan gambar DPO atau daftar pencarian orang yang memuat wajah peminjam.
"Penagihan tidak dilakukan dengan tata cara penagihan sesuai dengan ketentuan OJK Nomor 77 POJK 01 2016 tentang Penyelenggara Jasa Layanan Pinjam Berbasis Teknologi," tambahnya.
Ada juga kasus di mana nasabah sudah membayar pinjamannya namun data pinjaman tidak dihapus. Dengan alasan tidak masuk dalam sistem
"Dengan adanya kasus-kasus serupa, Kami Polda NTT bertekad akan menumpas kejahatan pinjaman online illegal tersebut. Hal itu guna melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat seperti di atas. Kami imbau kepada masyarakat agar sebelum berinvestasi selalu mengingat 2 L yaitu Legal dan Logis dimana Legal artinya sudah memiliki ijin pada lembaga terkait dan Logis artinya memberikan hasil keuntungan atau imbal yang wajar"tandasnya.