Tim Patroli Direktorat Polairud Polda NTT Amankan Dua Warga Manggarai Barat yang Menyalahgunakan BBM Subsidi

Tim Patroli Direktorat Polairud Polda NTT Amankan Dua Warga Manggarai Barat yang Menyalahgunakan BBM Subsidi

Tribratanewsntt.com, Labuan Bajo - Tim patroli dari Direktorat Polairud Polda NTT berhasil mengamankan dua warga Kabupaten Manggarai Barat yang diduga menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kedua tersangka, MD (33) dan RS (28), ditangkap di perairan Labuan Bajo pada Kamis (16/5/2024) sekitar pukul 23.30 WITA saat tim melakukan patroli rutin.

Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution, pada Sabtu (18/5/2024) menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan ketika tim patroli Ditpolairud Polda NTT KP XXII-2007 memeriksa kapal phinisi KM Maheswari GT 109 yang terlihat mencurigakan. "Di atas kapal ditemukan adanya kegiatan pengisian BBM subsidi jenis solar yang seyogianya mengisi BBM non subsidi," ujar Kombes Pol. Irwan.

MD, warga Toroloji, RT 007/RW 001, Desa Bari, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, dan RS, warga Kampung Baru, RT 004/RW 001, Desa Bari, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, diduga telah melakukan niaga dan pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar tanpa izin usaha niaga dan pengangkutan. MD diketahui telah mengisi sebanyak 360 liter atau 20 jerigen berukuran masing-masing 20 liter dengan isian 18 liter.

Selain itu, RS yang juga menjual BBM tersebut kepada pemilik kapal Maheswari di TPI Labuan Bajo turut diamankan. Kombes Irwan menambahkan bahwa kegiatan ilegal ini telah dilakukan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu tertentu dengan tujuan keuntungan pribadi. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit kapal KM Maheswari GT 109, 360 liter BBM subsidi jenis solar, satu unit sekoci, serta berbagai dokumen resmi kapal.

Para pelaku kini dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Kami akan menindak tegas penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran," tegas Dirpolairud Polda NTT.

Kasus ini kini dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Ditpolairud Polda NTT. Tim patroli tetap berkomitmen menindak segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi demi mencapai tujuan utama dari subsidi pemerintah.