Kapolda NTT Beri Santunan Dana dari PT. Jasa Raharja Ke Ahli Waris Korban Kecelakaan KM Express Cantika 77

Kapolda NTT Beri Santunan Dana dari PT. Jasa Raharja Ke Ahli Waris Korban Kecelakaan KM Express Cantika 77

Tribratanewsntt.com - Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Johni Asadoma, M.Hum., memberikan santunan Dana secara simbolis dari PT.  Jasa Raharja kepada ahli waris Korban Kecelakaan KM Express Cantika 77, Selasa (1/11/2022) siang.

Selain Kapolda NTT, Tampak Wakil Gubernur NTT Yoseph A. Naisoi juga secara simbolis memberikan santunan dana dari PT. Jasa Raharja.

Pemberian itu diserahkan kepada empat orang ahli waris secara simbolis di ruang rapat utama kantor Gubernur NTT yang masing-masing korban meninggal akan menerima uang sebesar 50 juta.

Hadir dalam kegiatan itu, kepala PT
Jasa Raharja/Pelindo Cabang Kupang, kepala BPBD Provinsi NTT, kepala Basarnas Kupang, Pasops Satrol Lantamal VII Kupang, Kepala KSOP Kupang, Kepala Bakamla Kupang dan operator Kapal Ferry Express Cantika 77 serta keluarga korban kecelakaan KM Express Cantika 77.

Sebelumnya, Kapolda NTT menyampaikan turut berdukacita kepada para korban yang mengalami kecelakaan KM Express Cantika 77. Yang mana diketahui 20 orang telah meninggal dunia.

"Polda NTT bersama Basarnas dan pihak terkait serta masyarakat yang telah bahu-membahu berkerja untuk memberikan pertolongan tersebut. Tentunya kami sangat berduka atas kejadian ini. Dan kita sama-sama berdoa bagi keluarga yang ditinggal semoga ditempatkan ditempat yang terbaik disisi The yang Maha esa", ucap Kapolda NTT.

Sementara itu, Wakil Gubernur NTT juga menyampaikan turut berbelasungkawa kepada korban yang mengalami kecelakaan KM Express Cantika 77.

"Kami mengucapkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas kecelakaan yang terjadi dan mendoakan semoga para korban jiwa ini diterima disisi Allah dan yang sedang dirawat mudah-mudahan segera sembuh", ungkap Wagub NTT.

Diketahui bahwa PT. Jasa Raharja diberikan amanah untuk memberikan perlindungan jasa terhadap masyarakat yang menjadi korban kebakaran Kapal Ferry Cepat Express Cantika 77, sehingga PT. Jasa Raharja menjamin para korban KM Express Cantika 77 tujuan Kupang-Alor sesuai aturan yang berlaku sebagai wujud manifestasi Negara hadir dalam memberikan perlindungan jasa kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalulintas.

PT. Jasa Raharja juga memberikan surat jaminan ke setiap rumah sakit dengan maksimal sebesar 20 juta bagi para korban yang masih membutuhkan perawatan medis baik itu perawatan jalan maupun di rumah sakit.

Diketahui total korban sebanyak 305 orang, korban meninggal 20 orang teridentifikasi, korban luka-luka 285 orang. Kemudian terdata sebagai ahli waris sebanyak 17 orang, tiga orang masih dalam proses survei.

Untuk korban luka-luka yang berada dalam rumah sakit umum sebanyak 209 orang, di Rumah Sakit SK. Lerik 144 orang, Rumah Sakit Leona sebanyak 37 orang dan Rumah Sakit Bhayangkara 35 orang.

Terhadap korban yang masih belum ditemukan, PT. Jasa Raharja tetap memberikan santunan asuransi dengan mengajukan ketetapan batas akhir pencarian dan evakuasi dari Basarnas. Serta menunggu keputusan surat dari Gubernur NTT terkait kondisi pencarian. Korban akan diserahkan santunan sesuai aturan yang berlaku.