Kapolres Alor: Gugatan Praperadilan Ditolak, Proses Penanganan Perkara Tetap Sesuai Prosedur Hukum

Kapolres Alor: Gugatan Praperadilan Ditolak, Proses Penanganan Perkara Tetap Sesuai Prosedur Hukum

Kalabahi – Pengadilan Negeri Kalabahi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon atas nama Ir. Egianto Cunong dalam perkara Nomor: 3/Pid.Pra/2026/PN Klb. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Kalabahi, Kamis (7/5/2026).

Sidang dipimpin Hakim Tunggal Alfi Ma’rufi Ardi Kusuma, S.H., dengan agenda pembacaan amar putusan. Dalam putusannya, hakim menolak seluruh permohonan pemohon dan membebankan biaya perkara nihil kepada pemohon.

Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari, S.H., mengatakan putusan tersebut menjadi penegasan bahwa langkah-langkah yang dilakukan penyidik Polres Alor telah berjalan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

“Polres Alor menghormati seluruh proses hukum yang berjalan di pengadilan. Putusan hakim ini menunjukkan bahwa tindakan dan proses yang dilakukan penyidik telah sesuai aturan serta mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perkara yang dipersoalkan dalam praperadilan berkaitan dengan sengketa dugaan penyerobotan tanah di Jalan Cakalang, Kelurahan Kalabahi Kota, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak-pihak yang menempati bangunan tersebut serta ahli pertanahan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Alor. Berdasarkan keterangan ahli, sertifikat hak milik atas tanah dimaksud tercatat sebagai SHM Nomor 809 Tahun 2003 atas nama Kenaz Wira Ongkowidjojo dan telah dialihkan haknya kepada Ir. Egianto Cunong sejak 18 Juli 2024.

Selain itu, hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa sejumlah pihak yang menempati bangunan di lokasi tersebut mengaku awalnya menyewa kepada pemilik sebelumnya dan tetap bertahan karena merasa masih memiliki hubungan kontrak sewa yang belum berakhir.

Kapolres menegaskan bahwa Polres Alor tetap mengedepankan profesionalitas, objektivitas, dan asas kehati-hatian dalam setiap penanganan perkara.

“Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel. Polres Alor juga membuka ruang kepada semua pihak untuk menggunakan hak-hak hukumnya sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Sidang praperadilan tersebut turut dihadiri tim kuasa hukum termohon dari Bidkum Polda NTT dan Sikum Polres Alor. Selama persidangan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif.