Usai Nikah, DPO Kasus Jambret Dibekuk Polisi di Rumah Mertua
Tribratanewsntt.com, Kupang - AADj alias Agi alias AJ (25), tidak bisa berkutik saat polisi dari Jatanras Direktorat Reskrimum Polda NTT mendatanginya dan mengamankan Selasa (26/9/2023) pagi.
Agi ditangkap polisi di kediaman mertuanya di Kelurahan Oesapa Timur, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Agi yang juga warga Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo, Kota Kupang baru selesai melangsungkan pesta pernikahan.
Agi terlibat kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret yang dilakukan pada awal September 2023 lalu.
Kasus ini ditangani Polda NTT sesuai laporan polisi nomor LP/B/295/IX/2023/SPKT Polda NTT, tanggal 5 September 2023.
Pasca kejadian tersebut, Agi kabur dan rupanya ia sedang mempersiapkan urusan pernikahannya.
Polisi sudah melayangkan panggilan dan mencarinya, namun Agi memilih tidak mengindahkan panggilan polisi.
Polisi kemudian mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor DPO/18/IX/2023/Ditreskrimum, tanggal 25 September 2023.
Polisi mendapat informasi kalau Agi berada di rumah mertua di wilayah Kelurahan Oesapa Timur, Kota Kupang.
Polisi menemukan kalau Agi sedang berada di kediaman mertuanya di Kelurahan Oesapa Timur karena sebelumnya ia baru melangsungkan pernikahan di kediaman mertuanya.
Tim Jatanras Polda NTT langsung mengamankan Agi dan dibawa ke Mako Ditreskrimum Polda NTT guna diproses lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor yang dipakai Agi saat melakukan aksinya.
Ia pun dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP. Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun.
Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi, SIK yang dikonfirmasi Kamis (28/8/2023) membenarkan penangkapan ini.
Ia menyebutkan kalau polisi masih memeriksa Agi dan meminta keterangan dari saksi dan korban.
Agi pun masih diamankan di Polda NTT sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.