Kapolres Mabar: Sengketa Lahan Harus Lewat Hukum, Pelaku Anarkis Akan Diproses Tegas!

Kapolres Mabar: Sengketa Lahan Harus Lewat Hukum, Pelaku Anarkis Akan Diproses Tegas!

Labuan Bajo - Bentrokan terbuka antar-kelompok warga terkait sengketa lahan pecah di kawasan Lengkong Warang, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu (29/7/2026) pagi.

Aksi anarkis yang sempat diwarnai pembakaran kendaraan milik warga tersebut berhasil diredam setelah jajaran Polres Manggarai Barat bergerak cepat menyekat pergerakan massa di lokasi kejadian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, bentrokan melibatkan dua kelompok warga, yakni kelompok Pihak Rareng dan kelompok Pihak Mbehal, dengan perkiraan jumlah massa yang terkonsentrasi mencapai ratusan orang.

Eskalasi situasi mulai memanas sejak pukul 06.30 Wita ketika kedua belah pihak berkumpul di area lahan yang menjadi objek sengketa. Kontak fisik dan adu mulut tak terhindarkan hingga memicu aksi pembakaran sarana serta kendaraan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Menerima laporan masyarakat dan informasi intelijen, tim gabungan dari Satuan Samapta, Satuan Intelkam, Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat, serta Polsek jajaran langsung diterjunkan ke lokasi untuk melerai serta mengendalikan situasi.

*Kapolres Manggarai Barat: "Sengketa Lahan Harus Lewat Jalur Hukum, Bukan Kekerasan"*

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.I.K., menegaskan bahwa kehadiran personil kepolisian di lapangan berhasil memutus rantai bentrokan yang lebih luas dan meredam emosi kedua belah pihak.

"Begitu menerima panggilan darurat dari masyarakat, kami langsung mengerahkan personil gabungan ke Lengkong Warang untuk melakukan penyekatan dan pemisahan massa. Saat ini situasi di lokasi bentrokan berangsur dapat kita kendalikan, meski personil tetap disiagakan dalam status siaga ketat," ujar AKBP Christian saat memberikan keterangannya, Rabu siang.

Kapolres Mabar mengimbau secara tegas kepada seluruh tokoh adat, tokoh masyarakat, serta warga dari kedua belah pihak agar menahan diri dan menghentikan seluruh bentuk tindakan anarkis yang merugikan semua pihak.

"Kami mengimbau dengan sangat agar masyarakat tidak terprovokasi. Sengketa hak atas tanah merupakan kewenangan hukum yang harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah—baik melalui pengadilan maupun mediasi resmi bersama Pemerintah Daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN)—bukan dengan mengandalkan kekuatan massa atau tindakan main hakim sendiri," tegasnya.

*Penegakan Hukum Tanpa Toleransi atas Aksi Anarkis*

Meski mengedepankan pendekatan persuasif untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polres Manggarai Barat menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas tindak pidana yang terjadi selama bentrokan, khususnya aksi pengrusakan dan pembakaran.

Tim Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat saat ini telah memasang garis polisi, melakukan olah TKP awal, mengamankan barang bukti, serta menginventarisasi total kerugian material maupun korban dalam insiden tersebut.

"Polres Manggarai Barat tidak akan mentolerir segala bentuk aksi vigilante atau main hakim sendiri. Siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran, pengrusakan barang, maupun mengompori massa hingga terjadi kekerasan, akan kami proses hukum secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata AKBP Christian.

*Rencana Mediasi Resmi dan Siaga Pengamanan*

Guna mencegah munculnya konflik susulan, Polres Manggarai Barat bersama Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan BPN merencanakan agenda pertemuan mediasi resmi dengan mengundang perwakilan serta tokoh masyarakat dari Pihak Rareng dan Pihak Mbehal.

Sementara itu, satu peleton siaga gabungan dari Polres Manggarai Barat dan Polsek setempat ditempatkan secara terus-menerus di titik-titik rawan kawasan Lengkong Warang, Desa Tanjung Boleng, untuk menjamin keamanan masyarakat sekitar dan memastikan situasi tetap kondusif.

#NttPenuhKasih