Kapolres Sikka Lantik Kompol Siprianus Abatan Selaku Kabag Ops yang baru
Tribratanewsntt.com - Kapolres Sikka AKBP I Made Kusuma Jaya, SH., SIK pada hari Selasa pagi (7/11/2017) bertempat di aula “Kemala Hikmah” Polres Sikka melantik Kompol Siprianus Abatan sebagai Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Sikka yang baru.
Adapun kegiatan pelantikan Kompol Siprianus Abatan selaku Kabag Ops Polres Sikka berdasarkan Keputusan Kapolda NTT nomor : KEP / 673 / X /2017, tanggal 16 Oktober 2017 tentang Pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda NTT. Dan Surat Perintah Kapolres Sikka nomor : SPRIN / 567 / XI / 2017, tanggal 07 November 2017, tentang pelaksanaan upacara serah terima dan pelantikan jabatan Kabag Ops Polres Sikka.
Sementra itu, kegiatan pelantikan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pelantikan Jabatan dan Berita Acara Pengambilan Sumpah serta Pakta Integritas oleh Kapolres Sikka dan Pejabat Kabag Ops yang dilantik.
Hadir pada kesempatan tersebut antara lain Wakapolres Sikka Kompol Muhammad Saleh, para Kabag, para Kasat, para perwira staf, para Kapolsek jajaran Polres Sikka, seluruh anggota Polres Sikka dan Perwakilan pengurus Bhayangkari Cabang Sikka.
“Saya selaku Kapolres Sikka mengucapkan selamat datang, selamat bergabung dalam keluarga besar Polres Sikka. Saya harap pejabat Kabag Ops yang baru segera menyesuaikan diri dan melaksanakan tugasnya dengan baik dan penuh rasa tanggungjawab”, kata Kapolres Sikka AKBP I Made Kusuma Jaya, SH., SIK dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Kapolres Sikka berharap agar Kabag Ops yang baru dapat menyelesaikan tugas-tugas rutin sehari-hari dan persiapan tugas yang akan datang seperti Pengamanan Pilkada Bupati-Wakil Bupati Sikka 2018, Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur 2018 mendatang.
“Saya harap Kabag Ops yang baru dapat segera menyelesaikan tugas-tugas rutin sehari-hari dan persiapan tugas yang akan datang seperti Pengamanan Pilkada Bupati-Wakil Bupati Sikka 2018, Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur 2018 mendatang”, harap Kapolres Sikka.