Kasat Lantas Polres Ngada: “ Jangan Pakai Knalpot Racing “

Kasat Lantas Polres Ngada: “ Jangan Pakai Knalpot Racing “
Tribratanewsntt.com,- UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengamanatkan bahwa kendaraan yang di operasikan di jalan raya harus memenuhi persyaratan layak jalan dan persyaratan teknis kendaraan seperti Spion dua, Lampu Rem, Lampu penunjuk arah, Lampu Utama dan tidak kalah pentingnya adalah knalpot. Pada masa sekarang ini banyak kendaraan terutama sepeda motor yang dipasangi knalpot yang tidak standar lagi (racing). Padahal knalpot racing sebetulnya hanya diindahkan di arena balapan. Dengan fenomena seperti ini maka akan menimbulkan permasalahan Kamseltibcar Lantas baru yaitu dengan adanya bunyi knalpot racing yang bising. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Sat Lantas Polres Ngada yang dipimpin Kasat Lantas AKP Sudirman, S.Sos melakukan sosialisasi dan memberikan himbauan kepada toko atau bengkel yang menjual knalpot racing agar tidak dipasang pada kendaraan yang akan digunakan sehari – hari di jalan raya, sabtu (06/01/18). Selain hal itu, dalam himbauan yang diberikan oleh Kasat Lantas juga memuat pesan Kamtibmas agar saling mendukung untuk menjaga Kamseltibcar Lantas di Wilkum Polres Ngada. Sesuai dengan namanya yaitu knalpot racing yang dapat diartikan sebagai knalpot yang digunakan untuk atau pada saat balapan, bukan berkendara di jalan raya. Untuk itu demi keselamatan bersama di jalan raya, maka kami menghimbau “JANGAN PAKAI KNALPOT RACING” pada saat berkendaraan di jalan umum.