Kasus Pencurian di Kapal Yacht Australia Terungkap, Polri melalui Sat Polairud Polres Mabar Polda NTT Amankan Dua Pelaku

Kasus Pencurian di Kapal Yacht Australia Terungkap, Polri melalui Sat Polairud Polres Mabar Polda NTT Amankan Dua Pelaku

Labuan Bajo – Aksi nekat dua remaja nelayan di perairan Taman Nasional Komodo (TNK) berakhir di tangan aparat. Polri melalui Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Manggarai Barat, Polda NTT, berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian barang berharga di atas sebuah kapal yacht milik wisatawan asal Australia.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (5/9/2025) di perairan Pulau Komodo, Desa Komodo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Dua pelaku berinisial MI (18) dan AS (17), warga Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, sehari-hari bekerja sebagai nelayan.

Modus Pura-Pura Menjala Ikan

Kasat Polairud Polres Manggarai Barat, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan, kedua pelaku berpura-pura menjala ikan di sekitar kapal yacht milik korban, seorang WNA asal Australia berinisial GSJ (52). Saat korban tengah snorkeling bersama keluarga di Manta Point, kapal yacht ditinggalkan tanpa pengawasan.

“Para pelaku memanfaatkan situasi perairan yang sepi dan tidak ada penjaga di dalam kapal. Dari situlah mereka melancarkan aksinya,” kata AKP Dimas, Selasa (9/9/2025).

Barang berharga korban senilai Rp500 juta raib, mulai dari perhiasan hingga perlengkapan pribadi.

Aksi Kejar-Kejaran di Pantai

Laporan kehilangan segera diteruskan ke Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Polairud Polres Manggarai Barat. Setelah melakukan analisa TKP dan penyelidikan, identitas kedua pelaku berhasil terungkap.

Mereka akhirnya ditangkap pada Minggu (7/9/2025) di pesisir Desa Gorontalo. “Saat penangkapan, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara pelaku dengan petugas di Pantai Luwansa Labuan Bajo,” jelas AKP Dimas.

Awalnya, kedua remaja itu mengelak. Namun setelah diperlihatkan bukti-bukti, mereka tidak bisa berkutik dan mengakui perbuatannya.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga buah topi, satu unit gitar merek Yamaha, satu buah jaket, satu earphone, satu kalung platinum, dua cincin titanium berlapis berlian, satu senter selam, serta satu unit perahu dan palu yang digunakan untuk beraksi.

Sementara barang bukti lain berupa lampu bawah air dan kamera bawah air diketahui telah dibuang ke laut oleh pelaku untuk menghilangkan jejak.

“Kedua terduga saat ini diamankan di Mako Sat Polairud Polres Manggarai Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” tegas alumni Akpol 2016 itu.

Apresiasi untuk Informasi Cepat

Kasat Polairud mengapresiasi informasi cepat dari nahkoda salah satu kapal wisata yang turut membantu pengungkapan kasus ini. “Kerja sama masyarakat dan pelaku wisata sangat membantu Polri dalam menjaga keamanan di kawasan pariwisata Labuan Bajo. Kami harap sinergi ini terus terjaga demi kenyamanan wisatawan,” tutupnya.