Kasus Tipikor, Penyidik Polres TTU tetapkan beberapa tersangka

Kasus Tipikor, Penyidik Polres TTU tetapkan beberapa tersangka

Tribratanewsntt.com - Kapolres TTU AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H.,S.I.K.,M.H yang didampingi oleh Kasat Reskrim dan beberapa penyidik di satuan Reskrim Polres Timor Tengah Utara menggelar Press Release dengan para awak media untuk membahas Kasus-kasus yang terjadi.

Disaat press release berlangsung, Kapolres TTU bersama awak media membahas beberapa Kasus-kasus yang sempat menjadi konsumsi Publik, serta membahas sejauh mana kasus kasus ini Ditangani oleh para penyidik polres Timor tengah utara.

Kasus-kasus yang dibahas pertama dari Unit Tipikor ( Tindak Pidana Korupsi ) yakni,

  1. Kasus Pekerjaan Pembangunan Embung Tantasi yang berada didesa nimasi Kecamatan bikomi tengah, dimana Kontraktor Pelaksana Direktur CV. SARANA SUKSES berinisial EB untuk sementara sudah ditetapkan sebagai Tersangka,dalam perkara ini masih ada tersangka lainnya akan tetapi penyidik masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari auditor BPKP Perwakilan NTT.
  2. Kasus Renovasi gedung Puskesmas Oeolo Sesuai prototype yang berada di desa Oeolo Kecamatan Musi, dialam perkara ini pihak yang bertanggung jawab adalah Kontraktor Kuasa direktur PT. BUMI ARIDZA berinisial SB, dan dalam perkara ini masih ada pihak lain yang akan bertanggung jawab akan tetapi penyidik masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari auditor BPKP Perwakilan NTT.
  3. Kasus Renovasi Puskesmas Eban di Desa eban Kecamatan Miomafo Barat, untuk sementara perkara ini pihak yang bertanggung jawab adalah Direktur PT. ARISON KARYA SEJAHTERA dengan inisial FS, penyidik menyebutkan masih ada pihak lain yang akan bertanggung jawab alam perkara ini dan masih menunggu  perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari auditor BPKP Perwakilan NTT.

Dan pembahasan yang kedua adalah membahas Kasus SONOKELING yang berlokasi di Nefomasi Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara yang dilaporkan pada tanggal 15 November 2018.

Dimana para penyidik Unit Tipiter ( Tindak Pidana Tertentu ) sudah mengantongi beberapa bukti antara lain 3 buah kayu Pacakan / Dolgen ( dalbergia latifolia ), satu Unit mesin chainsaw / gergaji rantai dan bukti transfer pembelian kayu sebanyak 20 buah dengan jumlah Rp 5.000.000,-( Lima Juta Rupiah ) beserta buku tabungan.

Dari beberapa barang bukti tersebut penyidik telah menetapkan 4 ( empat ) orang tersangka yakni DUE, EL, LSLT dan AK.