KENAIKAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) TMT 6 JANUARI 2016

KENAIKAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) TMT 6 JANUARI 2016

Tribratanewsntt.com ,- Terhitung mulai 6 Januari 2017, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengalami kenaikan hingga tiga kali lipat.

Kenaikan ini sejalan dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang PNBP di lingkungan Polri (pengganti PP nomor 50 tahun 2010). Dalam tabel yang ada, terdapat sembilan item PNBP yang mengalami kenaikan yakni penerbitan surat tanda kendaraan bermotor (STNK) roda dua atau roda tiga baru dari Rp 50.000 menjadi Rp 100.000.

Demikian pula perpanjangan dari Rp 50.000 menjadi Rp 100.000. Roda empat atau lebih baru naik dari Rp 75.000 menjadi Rp 300.000 dan perpanjangan dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000.

Pengesahan STNK baik roda dua, tiga, empat atau lebih dari semula gratis naik menjadi Rp 25.000 untuk roda dua dan tiga serta Rp 50.000 untuk roda empat atau lebih.

Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor (STCK) untuk roda dua dan tiga tidak mengalami kenaikan atau tetap Rp 25.000, sementara roda empat atau lebih dari Rp 25.000 menjadi Rp 50.000.

Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), roda dua dan tiga dari Rp 30.000 menjadi Rp 60.000, roda empat atau lebih naik dari Rp 50.000 menjadi Rp 100.000. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) roda dua dan tiga baru dari Rp 80.000 menjadi Rp 235.000, ganti kepemilikan dari Rp 80.000 menjadi Rp 235.000.

Roda Empat atau lebih, untuk BPKB baru maupun ganti kepemilikan dari Rp 100.000 menjadi Rp 375.000. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah roda dua dan tiga dari Rp 75.000 menjadi Rp 150.000, roda empat atau lebih dari Rp 75.000 menkadi Rp 250.000.

Penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor lintas batas negara (STNK-LBN) roda dua atau roda tiga baru maupun perpanjang dari gratis naik menjadi Rp 100.000, sementara roda empat atau lebih baik baru maupun perpanjang dari gratis naik menjadi Rp 200.000.

Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor lintas batas negara (TNKB-LBN) roda dua atau tiga dari gratis menjadi Rp 100.000 dan roda empat atau lebih dari gratis menjadi Rp 200.000.

Ada pula kenaikan biaya penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pilihan. NRKB pilihan satu angka tanpa huruf dibelakang Rp 20 juta, NRKB dengan huruf dibelakang angka Rp 15 juta. NRKB pilihan dua angka tanpa ada huruf dibelakang Rp 15 juta dan ada huruf dibelakang angka Rp 10 juta. NRKB pilihan tiga angka, tidak ada huruf dibelakang Rp 10 juta dan menggunakan huruf dibelakang angka Rp 7 juta. Selanjutnya NRKB pilihan empat angka tanpa huruf dibelakang Rp 7 juta dan ada huruf dibelakang angka yang semula gratis menjadi Rp 6 juta.