Melalui Pola Restorative Justice, Personil Jajaran Polda NTT Berhasil Damaikan Kakak Beradik yang Bertikai

Melalui Pola Restorative Justice, Personil Jajaran Polda NTT Berhasil Damaikan Kakak Beradik yang Bertikai

Tribratanewsntt.com - Personil Polda NTT yang bertugas di Polres Timor Tengah Utara (TTU) Brigpol Serafinus R. Garin berhasil mendamaikan kakak beradik yang Bertikai, Kamis (3/6/2021).

Diketahui bahwa pelaku yang berinisial DCB nekat menganiaya adik kandung BPB hingga berujung ke pihak kepolisian Polres TTU. Kasus itu di laporkan dengan laporan Polisi LP / 114 /V/2021/Polres TTU, tanggal 25 Mei 2021.

Melalui pola Restorative Justice, Brigpol Serafinus R. Garin berhasil mendamaikan kedua pelaku dan korban yang diketahui merupakan kakak beradik.

Mediasi ini dilakukan di Mapolres TTU dan dihadiri oleh pihak orang tua dan keluarga serta para saksi-saksi.

Kedua belah pihak pun akhirnya bersepakat untuk berdamai di tandai dengan bukti Surat Pernyataan Perdamaian dan penarikan laporan. Berdasarkan surat pernyataan damai yang ditandatangani di atas materai stempel 10.000 oleh pelaku DCB dan ayah kandung CPB sebagai pelapor, pelaku menyatakan telah bermusyawarah hingga mencapai kesepakan untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

Selain itu, pelaku mengaku akan perbuatannya yakni menganiaya sang adik dan dengan ikhlas meminta maaf kepada korban serta berjanji untuk tidak melakukan hal tersebut yang melanggar hukum baik kepada korban maupun pihak lain. Kesepakatan tersebut diisi secara jujur dan bertanggungjawab.

Pelaku berjanji jika melakukan hal yang sama atau perbuatan lainya kepada korban atau pihak lainya yang kedua kalinya maka bersedia diproses secara hukum yang berlaku. Di akhir surat peryataan tersebut, berbunyi apa bila di kemudian hari masalah tersebut atau masalah lainya terulang lagi maka wajib mempertanggungjawabkannya sesuai hukum yang berlaku.

Restorative justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.