Mulai 1 Agustus 2019, Kendaraan bermotor di NTT dapat keringanan pajak

Mulai 1 Agustus 2019, Kendaraan bermotor di NTT dapat keringanan pajak

Tribratanewsntt.com,- Terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2019 Pemerintah provinsi NTT mengeluarkan kebijakan pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Pemberlakuan kebijakan ini ditetapkan sejak tanggal 1 Agustus 2019 hingga 31 Oktober 2019 di seluruh kantor bersama Samsat yang ada di wilayah Provinsi NTT.

Hal ini tertuang dalam surat nomor BPAD.P1.2/000.005/1103/2019 tanggal 22 Juli 2019 yang ditanda tangani asisten administrasi umum Setda Provinsi NTT Kosmas D Lana SH MSi.

Kebijakan ini sebagai tindak lanjut kebijakan gubernur NTT melalui peraturan gubernur NTT nomor 63 tahun 2019 tentang pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dna bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) yang merupakan implementasi Perda Provinsi NTT nomor 2 tahun 2010 tentang pajak daerah.

Dalam surat kebijakan tersebut ada sejumlah point.

Pertama, kebijakan pemberian keringanan PKB sejalan dengan kebijakan pengampunan pajak oleh pemerintah pusat melalui UU nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak untuk mendata kembali potensi pajak yang selama ini tidak terlaporkan atau tertunggak.

Pemberian keringanan pajak adalah salah satu cara mengoptimalkan penerimaan pajak daerah melalui penerimaan dari sektor PKB, membantu meringankan beban masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor dalam membayar PKB yang tertunggak.

Kebijakan pemberian keringan PKB meliputi pemberian keringanan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan BBN-KB yang sasarannya diberikan kepada seluruh wajib pajak pemilik kendaraan bermotor di provinsi NTT.

Untuk pelaksanaannya melibatkan Dit Lantas Polda NTT, PT Jasa Raharja (Persero)cabang NTT serta pemerintah kabupaten/kota di Provinsi NTT.

Untuk menyukseskan kebijakan tersebut yakni pemberian keringanan PKB maka perlu dukungan PT Jasa Raharja (Persero) agar dapat memberikan penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLU) mengikuti pemberian keringanan PKB dan Dir Lantas Polda NTT juga diharapkan memberikan kebijakan kemudahan syarat-syarat administrasi pendaftaran kendaraan bermotor.

Peraturan gubernur tentang pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan BBN-KB dilakukan secara serentak pada kantor bersama Samsat di kabupaten/kota se provinsi NTT sejak tanggal 1 Agustus hingga 31 Oktober 2019.

Masyarakat diharapkan bisa memanfaatkan moment tersebut sehingga kendaraan bermotor yang dimiliki masyarakat bisa terdata dan membayar pajak kendaraan. (N)