Pelajar di Kupang Terduga Pencurian Rp 17 Juta Diamankan oleh Pihak Kepolisian

Pelajar di Kupang Terduga Pencurian Rp 17 Juta Diamankan oleh Pihak Kepolisian

Tribratanewsntt.com - Tim Serigala Polsek Kota Lama Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan JA (17), seorang pelajar di Kota Kupang, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian uang tunai senilai Rp 17.000.000,-. Pelaku yang masih di bawah umur ini ditangkap usai melakukan aksi pencurian pada 3 September 2024.

Kapolsek Kota Lama, Akp Jemy Oktovianus Noke, S.H, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya laporan resmi yang diterima pada hari yang sama. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Serigala langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan saksi-saksi.

“Kami menangani kasus pencurian ini, yang melibatkan anak di bawah umur. Kejadiannya terjadi sekitar pukul 03.00 WITA, di mana pelaku masuk ke rumah dan mengambil uang tunai Rp 17.000.000,-,” jelas Akp Jemy pada Senin (16/9/2024).

Dugaan pencurian ini mencuat setelah teman-teman JA merasa curiga ketika pelaku mentraktir mereka minuman keras (miras) dan menunjukkan handphone baru. JA mengaku kepada teman-temannya bahwa ia baru saja membeli sebuah iPhone 11 yang rencananya akan diberikan kepada pacarnya. Kecurigaan semakin kuat ketika mereka mengetahui adanya laporan pencurian uang di Kelurahan Pasir Panjang.

“Teman-teman JA akhirnya melaporkan hal ini ke Polsek Kota Lama setelah mengetahui informasi terkait pencurian uang. Kami kemudian memeriksa teman-teman JA, termasuk pacarnya,” lanjut Akp Jemy.

Setelah dilakukan interogasi terhadap para saksi, JA akhirnya diamankan dan dibawa ke Polsek Kota Lama untuk diinterogasi lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Karena masih di bawah umur, penahanan terhadap JA ditangguhkan dan ia diwajibkan untuk melakukan wajib lapor.

"Penahanan sudah kami tangguhkan, namun proses hukum tetap berjalan hingga persidangan," tambah Kapolsek Kota Lama.

Dari hasil pencurian tersebut, polisi menyita dua barang bukti, yakni satu unit iPhone 11 dan satu unit Samsung A35. Barang-barang ini disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Terduga pelaku JA dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.