Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. FX Irwan Arianto Tegaskan Penanganan Profesional, Subdit I Indag Cek Dugaan Peredaran Oli Palsu
Kupang, NTT – Menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan peredaran oli palsu di Toko/Bengkel Maranu Motor, Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan kegiatan pengecekan langsung ke lokasi pada Kamis (15/10/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 13.40 WITA tersebut berlangsung di Toko/Bengkel Maranu Motor, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 31, Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, sebagai langkah tindak lanjut atas informasi masyarakat sekaligus untuk memastikan kejelasan terkait dugaan peredaran oli palsu yang menjadi perhatian publik.
Dalam kegiatan tersebut, personel Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda NTT mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan terhadap sejumlah produk pelumas yang ditemukan di toko/bengkel tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti informasi yang berkembang di tengah masyarakat serta mendukung perlindungan konsumen dari potensi peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan.
Dari hasil kegiatan pengecekan, petugas mengamankan sejumlah produk oli untuk kepentingan pemeriksaan dan pengujian lebih lanjut. Barang-barang tersebut meliputi satu dos oli merek Federal Oil ukuran 0,8 ml sebagaimana tercatat dalam data kegiatan, satu dos oli merek Federal Oil ukuran 1 liter, satu dos oli merek MPX2, dua botol oli merek MPX1, dua botol oli merek Yamalube Matic, serta dua botol oli merek Yamalube Silver.

Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) Irjen Pol. Reza Arief Dewanto, S.I.K., melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT Kombes Pol. FX Irwan Arianto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan informasi mengenai dugaan peredaran oli palsu dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan hasil pemeriksaan serta pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Setiap informasi yang berkembang di masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan dugaan peredaran produk palsu atau produk yang berpotensi merugikan konsumen, akan kami tindak lanjuti secara serius. Namun, kami juga perlu memastikan setiap dugaan melalui proses pemeriksaan dan pengujian yang sesuai dengan prosedur. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum hasil pemeriksaan resmi diperoleh,” ujar Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. FX Irwan Arianto, S.I.K., M.H.,.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan tersebut, Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda NTT akan meminta sampel dari tiga merek oli terkait kepada distributor untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Selain itu, koordinasi dengan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali juga akan dilakukan guna mendukung proses pengujian sampel.

Pengujian laboratorium tersebut diharapkan dapat membantu memastikan karakteristik dan kesesuaian produk berdasarkan parameter pemeriksaan yang relevan, sehingga penanganan dugaan peredaran oli palsu dapat dilakukan berdasarkan bukti ilmiah dan hasil pemeriksaan yang akurat.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Polda NTT dalam menjaga keamanan masyarakat, memberikan perlindungan kepada konsumen, serta menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polda NTT juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam membeli pelumas kendaraan bermotor, memperhatikan kemasan dan segel produk, memeriksa informasi produsen serta distributor, dan memilih tempat pembelian yang dapat dipercaya. Apabila menemukan produk yang mencurigakan, masyarakat diharapkan menyampaikan informasi kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti secara tepat.
Hingga tahap ini, dugaan peredaran oli palsu di Toko/Bengkel Maranu Motor masih memerlukan pemeriksaan dan pengujian lebih lanjut. Oleh karena itu, belum dapat disimpulkan bahwa produk yang diamankan merupakan oli palsu sebelum hasil pemeriksaan resmi diperoleh.
Melalui langkah pemeriksaan dan koordinasi dengan pihak terkait, Ditreskrimsus Polda NTT menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran di bidang perdagangan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum, demi melindungi konsumen serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap keamanan produk yang beredar di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Humas Polda NTT
