Pelaku Curanmor Diringkus Dalam Waktu Kurang Dari 24 Jam
Tribratanewsntt.com – Berdasarkan infomasi dan kecepatan dalam bergerak, Kapolsub sektor Pasar Inpres Soe Bripka Ambotang Manungke beserta anggotanya berhasil meringkus pelaku curanmor dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam di kos-kosan kel. Oekefan kecamatan Kota soe Kab. TTS , Selasa (03/10/17) pukul 22.00 wita.
Pelaku dengan identitas, YT (26) warga Desa lasi kec. Kuanfatu kab. TTS, saat diringkus pelakuk tidak melakukan perlawanan. Bripka Abotang menyampaikan bahwa penangkapan terhadap pelaku ketika ada laporan dari korban Sdra. Husni Husman pada hari Selasa (03/10/17) pukul 08.30 wita di Pol Sub Sektor Pasar Inpres Soe – Polres TTS terkait kehilangan sepeda motornya.
Setelah mendapat laporan tersebut Bripka Ambotang menyampaikan kepada warga , jika menemukan sepeda motor tersebut agar dilaporkan ke kepolisian terdekat. Hingga akhirnya pada pukul 22.00 wita warga meberikan informasi kepada kapolsub Sektor Pasar inpres Soe terkait keberadaan pelaku dan sepeda motor hasil curian sehingga penangkapanpun dilakukan terhadap pelaku.
Pelaku yang melakukan aksinya pada Selasa (03/10/17) Pukul 08.00 wita dimana pelaku saat melintasi bengkel Wali motor di kel. Kota baru Kab. TTS , pelaku melihat sebuah sepeda motor Honda Revo berwarna biru tanpa Nopol yang sementara parkir , timbullah niat pelaku hingga akhirnya pelaku mengambil sepeda motor tersebut dan membawa pergi ke Kos milik Pelaku di kel. Oekefan kab. TTS.
Pelaku mengaku bahwa , aksi mencuri motor baru pertama kali dilakukannya dikarenakan pelaku kecewa , motor pelaku juga dicuri oleh orang. Atas perbuatannya pelaku ditahan di Polres TTS guna penyelidikan lebih lanjut.