Pelaku Curanmor Diringkus Dalam Waktu Kurang Dari 24 Jam

Pelaku Curanmor Diringkus Dalam Waktu Kurang Dari 24 Jam

Tribratanewsntt.com – Berdasarkan infomasi dan  kecepatan dalam bergerak, Kapolsub sektor Pasar Inpres Soe Bripka Ambotang Manungke  beserta anggotanya berhasil meringkus  pelaku curanmor  dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam di kos-kosan  kel. Oekefan kecamatan Kota soe Kab. TTS , Selasa (03/10/17) pukul 22.00 wita.

Pelaku dengan identitas, YT (26) warga  Desa lasi kec. Kuanfatu kab. TTS, saat diringkus pelakuk tidak melakukan perlawanan. Bripka Abotang menyampaikan bahwa  penangkapan terhadap pelaku ketika ada laporan  dari korban Sdra. Husni   Husman  pada hari Selasa (03/10/17) pukul 08.30 wita  di   Pol Sub Sektor Pasar Inpres Soe – Polres TTS terkait kehilangan sepeda motornya.

Setelah mendapat laporan tersebut Bripka Ambotang menyampaikan kepada warga , jika menemukan sepeda motor tersebut agar dilaporkan ke kepolisian terdekat. Hingga akhirnya pada pukul 22.00 wita warga meberikan informasi kepada kapolsub Sektor Pasar inpres  Soe terkait keberadaan pelaku dan  sepeda motor hasil curian sehingga penangkapanpun dilakukan terhadap pelaku.

Pelaku yang melakukan aksinya  pada  Selasa (03/10/17) Pukul 08.00 wita  dimana pelaku saat melintasi bengkel Wali motor  di kel. Kota baru Kab. TTS , pelaku melihat  sebuah  sepeda motor Honda Revo berwarna biru tanpa Nopol  yang sementara parkir , timbullah niat pelaku hingga akhirnya pelaku mengambil sepeda motor tersebut dan membawa pergi ke Kos milik Pelaku di kel. Oekefan kab. TTS.

Pelaku mengaku bahwa , aksi mencuri motor  baru pertama kali dilakukannya dikarenakan pelaku kecewa ,  motor pelaku juga dicuri oleh orang. Atas perbuatannya pelaku ditahan di Polres TTS guna penyelidikan lebih lanjut.