Tribratanewsntt
.
com
,-Tindak pidana perkosaan anak di bawah umur kembali terjadi.
Dan masih sama dengan kasus yang sebelumnya, pelaku perkosaan merupakan orang terdekat dimana masih ada hubungan kekerabatan dengan korban yang notabenenya tinggal serumah.
Disini peran orang tua sangatlah dibutuhkan dalam membatasi kontak lawan jenis di lingkup internal keluarga dengan membekali informasi silsilah dan batasan moral guna menghindari segala bentuk kemungkinan yang dapat terjadi.
Atas tindak perkosaan yang telah menimpa putri kecilnya inisial I (13), telah datang ke Pos Pelayanan Polsek Wewewa Selatan seorang Bapak inisial AM (45) yang berasal dari Kecamatan Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Kedatangan AM Jumat malam (24/11/2017) terkait melaporkan pelaku perkosaan putri kecilnya, yaitu laki-laki inisial AN dimana merupakan sepupu AM sendiri (ayah korban).
Dari hasil laporan ayah korban, diketahui bahwasanya aksi bejat pelaku ternyata sudah berlangsung cukup lama, yaitu sejak bulan Januari 2017 silam.
Ironisnya pula, perlakuan biadap pelaku ke putri kecilnya terjadi di rumahnya sendiri dan telah dilakukan sebanyak 7 (tujuh) kali oleh pelaku, dimana dilakukan terakhir kalinya baru-baru ini yaitu pada tanggal 17 November 2017.
Masih menurut cerita yang keluar dari bibir mungil putri kecilnya, kejadian perkosaan pertama kali diterima korban saat ia hendak tidur dengan adiknya, tiba-tiba datang pelaku dan memarahinya untuk pindah ke kamar yang lain.
Korban sempat menolak dan tidak mau pindah kamar, akan tetapi pelaku malah mengambil kayu dan memukul korban serta memaksa korban hingga akhirnya korbanpun berpindah kamar.
Tak lama berselang, sekitar pukul 12 malam pelaku masuk ke dalam kamar korban dan mulai melakukan aksi bejatnya terhadap ponakannya sendiri yang tengah tertidur pulas.
Sempat melakukan perlawanan dan berkata-kata “bapa kenapa buat saya begini”, si ponakan malah diancam “diam sudah kamu jangan berisik, berani kasih tau kepada orang tuamu saya bunuh kamu”.
Ancaman inilah yang membuat korban takut untuk bercerita kepada orang tuanya, hingga pada akhirnya setelah kurang lebih 11 bulan lamanya tindakan amoral ini terungkap.
Saat ini pelaku telah berhasil ditangkap dan diamankan di Rutan Polsek Wewewa Selatan.
Terkait kasus ini, pihak Polsek Wewewa Selatan menyampaikan pesan kepada keluarga untuk mempercayakan sepenuhnya proses dan tindakan hukum yang akan diterima pelaku atas tindakannya.
Menyikapi kasus perkosaan anak di bawah umur ini, Kapolres Sumba Barat menyampaikan kepada jajaran Polsek Wewewa Selatan untuk selalu berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Sumba Barat selama melakukan pendampingan kepada korban.