Polda NTT Berhasil Ungkap Kasus Narkotika jenis baru
Tribratanewsntt.com,- Subdit Ditresnarkoba Polda NTT dan Dit Polair Polda NTT melakukan Jumpa Pers terkait pengungkapan kasus narkotika jenis baru Tembakau Gorilla (AB FUBINACA) dan Penangkapan pelaku tindak pidana di bidang perikanan yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan zat kimia berupa potasium sianida di Lobby Mapolda NTT, Rabu siang (18/10/17).
Kejadian pada hari Senin sekitar pukul 00.20 Wita di kos-kosan yang terletak di Tenau, Kelurahan Alak, Kota Kupang, Pelaku HA ditangkap karena diduga menggunakan,menyimpan dan memiliki Narkotika jenis tembakau Gorila (AB FUBINACA).
Berawal dari informasi bahwa di kompleks perikanan Tenau bahwa Tersangka sering menggunakan narkoba bersama teman-temannya.
Karena Targetnya berlokasi di kontrakan Mes milik Perikanan di TPI Tenau maka Dit Narkoba Polda NTT bersinergi dengan Dit Polair untuk melakukan penyelidikan.
“Pada tanggal 2 Oktober 2017 sekitar pukul 00.20 Wita tim gabungan dari Dit Narkoba dan Polair Polda NTT melakukan penangkapan di kontrakan Mes milik Perikanan di TPI Tenau dan berhasil mengamankan enam orang tersangka."Jelas Dir Narkoba Polda NTT Kombes Pol Turman Sormin Siregar, S.H.S.IK.
"Setelah dilakukan pemeriksaan tes urine salah satu pelaku HA positif menggunakan narkotika jenis baru Tembakau Gorilla (AB FUBINACA)" Tambah Dir narkoba.
Sebelum ditangkap, pelaku mengaku sempat menggunakan tiga linting tembakau gorilla tersebut. Ia mengaku membeli narkotika tersebut via online dengan harga satu paket Rp. 500.000,-.
Pelaku membeli dari toko online yang berbasis di Jakarta. Sebelumnya HA pernah ditangkap oleh Polda Jatim karena menggunakan narkotika jenis ganja. Pelaku merupakan target jaringan Kupang-jakarta.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan satu buah paket warna hitam yang didalamnya berisi satu paket,narkotika jenis tembakau Gorilla (AB FUBINACA), satu unit HP Samsung, lima punting rokok lintingan, empat lembar kertas linting dan empat buah orek api gas.
"HA dijerat dengan 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes nomor 41 tahun 2017 tentang penggolongan narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahu penjara dan maksimal 12 tahun penjara atau denda minimal Rp 800.000.000,- dan maksimal Rp. 8 M" Ujar Dir Narkoba.
Sedangkan kelima tersangka lainnya merupakan pelaku tindak pidana di bidang perikanan yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan zat kimia berupa potazium.
"Mereka melanggar pasl 84 ayat I Jo pasal 6 ayat 1 uu 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan jo pasal 53 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 KHUP" Jelas Dir Polair Kombes Pol. Budi Santoso S.H.M.H.
"Barang bukti yang diamankan berupa 24 kilogram potasium sianida dan para tersangka kami tahan di Rutan Polair guna kepentingan penyidikan lebih lanjut" Pungkas Dir Polair. (N)