Pelaku Pemerkosaan Dua Orang WNA Berhasil diringkus
Tribratanewsntt.com ,- Anggota Satuan Reskrim Polres Mabar berhasil mengamankan KA (35) warga Wolowaru Kabupaten Ende, terkait kasus pemerkosaan dua WNA beberapa waktu lalu. Sabtu ( 23 / 06 / 2018 ).
Tersangka berhasil di bawah oleh Kasat Reskrim Iptu I Dewa Gede Ditya K, SIK, Kanit Buser bersama anggota dari Tambolaka, Sumba Barat Daya yang tiba di Bandara Komodo pukul 17.43 wita. Setibanya di Labuan Bajo KA langsung dibawah menuju Polres Mabar di kawal oleh Brimob Subden 4 Labuan Bajo untuk menghindari hal – hal yang tidak di inginkan.
Pelaku diamankan dan di periksa barang bawaan dipimpin oleh Kasat Reskrim beserta anggota berhasil mengamankan beberapa barng bukti selain itu juga terdapat barang milik korban yang berhasil di amankan dari tangan pelaku setelah di lakukan pengecekan dalam ruangan Reskrim.
” Saat ini pelaku sedang di periksa dan segara kita terbitkan surat perintah penahanan, juga penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk di kirim ke Jaksa Penuntut Umum “ Ujar Kasat Reskrim kepada pers yang hadir meliput.
“ Pelaku telah di tangkap, kita juga telah menemukan barang-barang milik korban yang dikuasai oleh pelaku, saat ini akan kita lakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan akan kita lakukan penahanan. Pungkasnya.
KA sempat melarikan diri dari kejaran Polisi Polres Mabar selama kurang lebih sepekan sejak 13 Juni 2018. Satuan Reskrim Polres Mabar yang saat itu berkoordinasi dengan pihak Bandara, Syahbandar Mabar serta Polsek jajaran mengantisipasi pelaku melarikan diri menuju daerah lain, namun pelaku tak kunjung di temukan.
Dalam usaha pencarian tersangka Polres Mabar Menggeluarkan DPO mengantisipasi pelaku melarikan diri keluar dari daratan NTT. Selain itu juga di kirim ke Polres Jajaran Polda NTT untuk membantu pencarian terhadap pelaku tersebut.
Namun setalah dilakukan identifikasi tim Buser menemukan gerak gerik pelaku langsung berkoordinasi dengan Buser Polsek Loura di Sumba Barat Daya untuk di lakukan pengecekan. Usaha pelarianpun terhenti setelah di ketahui bahwa yang bersangkutan merupakan DPO yang selama ini di cari. Akhirnya tersangkapun berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Loura Polres Sumba Barat di Pelabuhan Waekelo, Kabupaten Sumba Barat Daya pada 22 Juni 2018 kemarin ketika tersangka hendak melarikan diri menuju Sape, Bima, NTB menggunakan kapal laut.
Tersangka KA meninggalkan wilayah Mabar sejak tanggal 15 juni 2018 dengan menggunakan Travel menuju Kabupaten Ngada tepatnya Pelabuhan Aimere guna melanjutkan pelarian ke Sumba timur dengan Kapal Ferry, berdasarkan keterangan awal yang di berikan oleh yang bersangkutan.
Selanjutnya pada tanggal 16 Juni tersangka tiba di Sumba Timur menuju Sumba Barat pada tanggal 18 Juni untuk bertemu rekannya namun kemudian tanggal 21 Juni pelaku kembali ke Sumba Barat Daya untuk berangkat menuju Bima, Sape NTB keesokan harinya.
Hingga saat ini tersangka masih diamankan di Polres Mabar guna pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus Pemerkosaan terhadap dua WNA yakni MJ ( 22 ) WNA asal Prancis pada tanggal 12 Juni 2018 dengan TKP Kampung Mamis, Desa Liang Dara Kecamatan Mbeliling dan SD ( 23 ) WNA asal Italia dimana kejadian terjadi hanya berselang satu hari yakni pada tanggal 13 Juni 2018 serta TKP yang tidak jauh dengan lokasi TKP korban MJ.
Modus tersangka sama terhadap kedua WNA yakni KA sebagai Guide Freelance yang tidak terdaftar di perusahaan penyedia jasa tour travel di Mabar ini menawarkan diri menjadi Guide kepada kedua korban dengan memberikan rekomendasi untuk mengunjungi tempat wisata yakni air terjun Cunca Wulang di Kecamatan Mbeliling tidak jauh dari TKP kedua WNA tersebut.
Untuk kasus ini pelaku masih akan di periksa guna melengkapi berkas perkara yang akan di kirim kepada Kejaksaan.