Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan Anak Di Bawah Umur Diamankan Polisi
Tribratanewsntt.com - Mengalami tindak pidana perkosaan, seorang anak berinisial MAD (15) asal Kabupaten Sumba Barat Daya dilaporkan ke Polsek Loura oleh kedua orang tuanya. Laporan dari orang tua korban dan saksi, korban diperkosa oleh pelaku inisial A (36) pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2017 sekitar pukul 18.00 Wita di Kampung Witu Tana, Desa Pogotena, Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Kejadian bermula hari itu sekitar pukul 17.30 Wita, korban MAD pergi mengantar neneknya Niga Nanga ke Kampung Witu Tana. Pada saat korban hendak kembali pulang ke rumahnya, di tengah perjalanan pelaku inisial A memanggil korban untuk mengambil sayur di rumah pelaku.
Sesampainya di dalam rumah, pelaku menyuruh korban untuk memijat kepalanya yang kemudian menarik tangan korban dengan paksa dan memerkosanya. Telah menerima perlakuan keji dari pelaku, korbanpun pulang kerumahnya dengan menangis. Tak sengaja korban bertemu dengan saksi Y, dan menceritakan peristiwa yang baru saja dia alami atas perbuatan tidak terpuji pelaku A. Didampingi saksi, sesampainya dirumah korban menceritakan semua ke orang tuanya dan akhirnya melaporkan ke Polsek Loura.
Mendapat laporan tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur, dimana telah melanggar UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pihak Polsek Loura segera turun ke Tempat Kejadian Perkara. Korbanpun dibawa ke Rumah Sakit Karitas untuk melakukan visum dan mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.
Sedangkan pelaku A telah ditangkap untuk selanjutnya dilakukan proses hukum lebih lanjut. Kapolres Sumba Barat AKBP Muhamad Erwin mengecam keras atas tindakan perkosaan anak di bawah umur ini, melalui Unit PPA beliau memerintahkan usut tuntas kasus yang menimpa korban MAD dan berharap kedepan tidak ada lagi kasus kekerasan terhadap anak.