OTT di Pelabuhan Pelni Tenau Kupang, Kabag Operasi PT. Pelni Resmi Jadi Tersangka
Tribratanewsntt.com, - Setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa sore (19/9/17), Petang tadi Tim Saber Pungli Dit Reskrimsus Polda NTT menggelar Jumpa Pers, Rabu (20/9/17).
Didampingi Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., Katim Saber Pungli Dit Reskrimsus Polda NTT AKBP Josua Tampubolon S.H.,M.H. memaparkan kronologi penangkapan kemarin.
Selasa tanggal 19/9/17 sekitar pukul 13.00 Wita tim Saber Pungli mendapat laporan dan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pungli pada setiap kapal perintis yang bersandar.
Atas dasar informasi tersebut tim saber pungli melakukan pemantauan dan penyelidikan siang itu juga.
Sekitar pukul 14.00, tim menagkap tangan terhadap empat orang petugas pemungut masing-masing berinisial GB, NAS dan satu orangmengaku sebagai Kabag Operasi PT. Cabang Kupang yang berinisial (HP) serta satu orang yang berinisial ID.
Petugas menemukan uang sebesar Rp. 6.800.000,- yang disimpan dalam saku celana GB. Menurut GB uang tersebut hasil pungutan penumpang dan barang.
“Dari pengakuan GB,NAS dengan temannya (WL) mereka melakukan pungutan atas perintah Kabag Operasi (HP) dan hasil pungutannya disetor kepada HP melalui kasir MB” Jelas Katim Saber Pungli Dit Reskrimsus Polda NTT AKBP Josua Tampubolon.
“Untuk pengembangan tim Saber Pungli membawa membawa keempat ojnum tersebut ke kantor Pelni cabang Kupang dan menemukan lagi pemungut lainnya yang berinisial AL, RD, KIB dan mereka mengakui bahwa ada dua tim yang melakukan pungutan atas perintah HP dan pungutan tersebut sudah berlangsung lama. “ tambahnya.
Pada diri AL ditemukan uang tunai sebesar Rp. 1.400.000,-, satu unit HT. Sedangkan pada ID terdapat uang tunai sebesar Rp. 11.021.000,-.
"Barang bukti yang diamankan berupa satu buku kas dan buku catatan bendahara, empat hp Samsung ,Tally sheet PT Pelni Kota Kupang dan lembar catatan rekapan, ung tunai sebesar Rp. 19.221.000,-, HT, dua lembar rekapan serta surat edaran tentang penanganan tarif bagasi dan muatan kapal perintis" Ujar AKBP Josua Tampubolon.
“Setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu siang (20/9/17) maka HP (51) Kabag Operasi PT Pelni ditetapkan sebagai tersangka beserta AL, RD,ML, GB, NAS, KIB dan ID. HP melanggar pasal 12 huruf e UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan TPK yang diubah dan ditetapkan dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan TPK Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sedangkan AL, RD, ML, GB, NAS, KIB dan ID dijerat dengan pasal 368 KUHP.” Pungkas AKBP Josua Tampubolon.