KM. Rafindo Jaya dan KM. Terang Jaya dibekuk Dit Polair Polda NTT

KM. Rafindo Jaya dan KM. Terang Jaya dibekuk Dit Polair Polda NTT
Pada tanggal 24 Oktober 2015 Dit Polair Polda NTT mendapatkan laporan dari masyarakat nelayan bahwa ada kapal asing yang melakukan penangkapan ikan di perairan Nusa Tenggara Timur . Atas Informasi tersebut maka Dir Polair Polda NTT Kombes Pol. Teddy J.S. Marbun S.H , M.HUM memerintahkan nakhoda KM. Antareja - 7007 untuk melakukan patroli ke lokasi yang dilaporkan dan benar pada koordinat 10’ 53’ 981’ LS 124’ 51’ 612’ BT perairan timor Provinsi NTT KP.Antareja – 7007 berhasil mengamankan KM. Rafindo Jaya dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat – surat kapal maupun nakhodanya , maka ditemukan bahwa KM.Rafindo Jaya tidak memiliki SPB ( Surat Persetujuan Berlayar ) sebagaimana diatur dalam dalam pasal 98 Jo pasal 42 ayat 3 UU No. 45 tahun 2009 perubahan atas UU No. 31 2004 tentang perikanan , dari hasil penyelidikan Anggota Dit Polair Polda NTT ditemukan bahwa KM. Rafindo Jaya – 1 berangkat pada tanggal 15 September 2015 sedangkan dalam SPB yang di tunjukan oleh nahkoda kapal KM. Rafindo atas nama Parji alias Bagong tercatat bahwa 12 september 2015 sehingga SPB yang ada pada KM. Rafindo Jaya – 1 dianggap tidak sah. Selain itu juga Dit Polair Polda NTT mengamankan KM. Terang Jaya – 88 yang dinahkodai oleh Sudarmo disekitar perairan Watuteping bagian selatan Flores Timur tepatnya koordinat 8’ 52’ 152’ LS 122’ 25’ 310’ BT . Saat dilakukan pemeriksaan Oleh KP. Ovalangga – 3001 ditemukan bahwa KM. Terang Jaya 88 Buku Pelaut mereka telah Habis masa berlakunya dan SPB yang 12185369_154770814876847_899772596427966178_o diberikan kepada KM. Terang Jaya 88 telah habis masa berlakunya pada tanggal 7 mei 2015 . Pemeriksaan yang dilakukan Oleh KP. Ovalangga juga menemukan KM. Terang Jaya tidak memiliki Surat Ijin Radio , Tidak memilki Sertifikat kesempurnaan dan tidak memilki Buku Bunker BBM . KM. Terang jaya 88 semnetara diduga melanggar pasal 98 Jo pasal 42 ayat 3 UU No. 45 tahun 2009 perubahan atas UU No. 31 2004 tentang perikanan . Untuk sementara waktu kedua kapal tersebut diamakan di Direktorat Polair Polda NTT untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.