Pengendara Remaja Sampaikan Permohonan Maaf dan Penyesalan, Polda NTT Ajak Masyarakat Jadikan Keselamatan Prioritas

Pengendara Remaja Sampaikan Permohonan Maaf dan Penyesalan, Polda NTT Ajak Masyarakat Jadikan Keselamatan Prioritas

SUMBA TIMUR – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor dan seorang pejalan kaki lanjut usia terjadi di Jalan Raya Waingapu–Karera, tepatnya di RT 006/RW 004, Desa Nggongi, Kecamatan Karera, Kabupaten Sumba Timur, Senin (26/10/2026) malam. Dalam peristiwa tersebut, seorang perempuan berusia 77 tahun meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 19.00 WITA itu melibatkan sepeda motor Honda Verza 150 CC berwarna hitam dengan nomor polisi N 6274 IK yang dikendarai seorang remaja berinisial E.K.P. (16), serta pejalan kaki berinisial M.A.N. (77).

Berdasarkan data awal yang dihimpun, korban ditemukan dalam kondisi tidak sadar dengan sejumlah cedera, antara lain memar pada bagian belakang kepala, pembengkakan pada paha kanan, serta keluhan nyeri dada dan sesak napas. Korban kemudian dibawa ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis sebelum dirujuk ke RS Kristen Lindimara di Waingapu. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Kondisi Jalan Gelap, Pengendara Diimbau Lebih Waspada

Kondisi lokasi kejadian menjadi salah satu hal yang turut diperhatikan dalam penanganan peristiwa tersebut. Jalan di lokasi merupakan jalan provinsi dengan permukaan beraspal dan kondisi relatif lurus. Namun, kawasan itu tidak memiliki penerangan jalan dan berada dalam kondisi gelap pada malam hari.

Selain itu, akses menuju tempat kejadian perkara (TKP) cukup jauh dari Polres, dengan waktu tempuh sekitar empat jam perjalanan atau kurang lebih 100 kilometer. Kondisi jalan yang mengalami kerusakan, medan geografis yang cukup berat, serta keterbatasan sinyal komunikasi turut menjadi tantangan dalam proses penanganan.

Personel kepolisian telah menerima laporan, berkoordinasi dengan Polsek Karera, melakukan penanganan awal TKP, mencatat identitas pihak-pihak terkait, meminta keterangan saksi secara lisan, berkoordinasi dengan tenaga medis, serta mengamankan barang bukti untuk kepentingan penanganan lebih lanjut.

Pengendara Masih di Bawah Umur

Berdasarkan data awal, pengendara sepeda motor berinisial E.K.P. diketahui masih berusia 16 tahun. Dalam laporan juga disebutkan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak membawa STNK, dan tidak menggunakan helm saat berkendara.

Kondisi ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat, khususnya orang tua, untuk memastikan anak-anak yang belum memenuhi persyaratan berkendara tidak mengendarai kendaraan bermotor di jalan umum.

Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, penggunaan perlengkapan keselamatan, serta kemampuan mengantisipasi kondisi jalan merupakan hal mendasar yang harus diperhatikan setiap pengendara untuk mencegah kecelakaan.

Pengendara Sampaikan Permohonan Maaf kepada Keluarga Korban

Usai peristiwa tersebut, pengendara berinisial E.K.P. menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan mengungkapkan penyesalannya atas kejadian yang berujung pada meninggalnya seorang pejalan kaki tersebut.

Dalam pesan yang disampaikan, ia juga mengajak masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkendara sehingga kejadian serupa tidak terulang.

“Saya dari lubuk hati yang paling dalam memohon maaf atas kejadian ini dan saya menyesali semuanya,” demikian pernyataan permohonan maaf yang disampaikan pengendara.

Ia turut menyampaikan pesan keselamatan kepada masyarakat dengan mengingatkan pentingnya kehati-hatian saat menggunakan kendaraan bermotor.

Kabidhumas Polda NTT: Keselamatan Harus Menjadi Prioritas

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat agar senantiasa mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas dan tidak mengabaikan aturan yang berlaku.

Menurutnya, setiap pengguna jalan memiliki tanggung jawab untuk menjaga keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Pengendara harus memastikan dirinya telah memenuhi persyaratan berkendara, menggunakan helm berstandar, membawa dokumen kendaraan, serta menyesuaikan kecepatan dengan kondisi jalan dan lingkungan sekitar.

“Keselamatan harus menjadi prioritas setiap kali kita berada di jalan raya. Pengendara wajib mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, dan meningkatkan kewaspadaan, terutama saat malam hari ketika jarak pandang terbatas dan kondisi jalan tidak dilengkapi penerangan,” demikian pesan keselamatan yang perlu terus disosialisasikan kepada masyarakat.

Kabidhumas juga mengingatkan para orang tua agar berperan aktif mengawasi anak-anaknya dan tidak membiarkan mereka mengendarai sepeda motor apabila belum memenuhi persyaratan usia dan kepemilikan SIM.

Ia mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pengingat bersama bahwa kelalaian di jalan raya dapat membawa konsekuensi serius bagi banyak pihak.

“Keselamatan untuk Kemanusiaan.” Pesan ini menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap aturan dan sikap saling menjaga di jalan merupakan bagian penting dari upaya melindungi nyawa manusia.

Polda NTT mengajak seluruh pengguna jalan untuk lebih disiplin, berhati-hati, dan bertanggung jawab, demi mencegah kecelakaan lalu lintas serta mewujudkan keamanan dan keselamatan bersama.

#PolisiBersamaMasyarakat #PoldaNtt