Penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT Limpahkan Tahap II Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang

Penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT Limpahkan Tahap II Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang

Kupang, NTT – Direktorat Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi melakukan pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Tersangka, berinisial CMS (30), diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 11.15 WITA hingga 13.10 WITA.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/239/X/2025/SPKT/Polda NTT, tanggal 29 Oktober 2025, terkait dugaan tindak pidana pencabulan anak dengan korban berinisial CAS (12) di Kelurahan Tarus Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang.

Peristiwa terakhir yang menjadi dasar pelaporan terjadi pada 29 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 WITA. Saat itu, korban CAS sedang dititipkan di rumah keluarga karena orang tua korban sedang menghadapi kedukaan. Tersangka CMS adalah om kandung korban dan telah tinggal bersama keluarga korban selama lima tahun.

Berdasarkan keterangan korban, saat sedang tidur, tersangka datang dan melakukan perbuatan cabul. Korban menyatakan bahwa tindakan tersebut sudah terjadi sejak Maret 2024. Setelah perbuatan cabul pada dini hari 29 Oktober 2025, korban menangis dan tangisannya terdengar oleh kakeknya (opa) yang rumahnya berdekatan. Ketika kakek menanyakan apa yang dilakukan tersangka di kamar korban, tersangka menjawab sedang menonton TV, padahal televisi dalam keadaan mati. Opa kemudian membawa korban ke rumahnya, dan baru saat itu korban menceritakan kejadian yang dialaminya. Korban sempat mengalami pendarahan dan menjalani rawat inap di rumah sakit selama tiga hari.

Dalam proses penyidikan, penyidik memeriksa tiga orang saksi untuk memperkuat alat bukti.

Tersangka dijerat dengan pasal-pasal yakni Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual; jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; dan disesuaikan dengan Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pelimpahan tahap II dilakukan oleh tim penyidik Polda NTT yang terdiri dari AKP Fridinari D. Kameo, S.H., AIPTU Moris Seran, S.H., AIPDA Adi Lete dan BRIGPOL Maria Yohana Wona.

Tersangka CMS beserta barang bukti diserahkan dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kartika Budiarti, S.H.

Kapolda NTT, Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si melalui Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. menegaskan keseriusan Polda NTT dalam menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak.

“Kami menegaskan, tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Proses hukum akan dikawal secara profesional hingga tuntas. Perlindungan anak adalah prioritas kami,” ujar Kabidhumas.

Kabidhumas Polda NTT menjelaskan bahwa tahap II telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum.

“Berkas perkara dinyatakan lengkap dan hari ini tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke kejaksaan. Selanjutnya, proses hukum menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk penuntutan di persidangan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan kekerasan seksual terhadap anak, agar kasus serupa dapat dicegah,” jelasnya.

Dengan dilakukannya pelimpahan tahap II ini, perkara dugaan pencabulan anak tersebut resmi memasuki tahap penuntutan dan akan diproses lebih lanjut di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.