Penyidik Ditreskrimsus Polda NTT Limpahkan Berkas Perkara Kasus Investasi Bodong
Tribratanewsntt.com,- Penyidik Ditreskrimsus Polda NTT melimpahkan berkas perkara kasus investasi bodong dengan tersangka MB alias Adun (36), selaku direktur PT Asia Dinasti Sejahtera ke Kejaksaan Tinggi NTT, Kamis (3/6/2021).
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna B, S.H., S.I.K., M.H. membenarkan perihal tersebut.
"Sesuai surat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur nomor B- 1128/N.3.4/Eku.1/05/2021 tanggal 18 Mei 2021 perihal pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P21). Karen sudah dinyatakan lengkap maka penyidik sudah melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Tinggi"ujar Kabidhumas Polda NTT, Jumat (4/6/2021).
Saat penyerahan tersangka, pihak kepolisian juga menyerahkan barang bukti uang sitaan pecahan Rp 100.000 sebesar Rp 1.139.000.000.
Ada pula barang bukti lain berupa 1 buku salinan akta pendirian perseroan terbatas atas nama PT Asia Dinasti Sejahtera, yang dikeluarkan oleh Notaris Nieke Febrina, SH M.Kn.
Satu lembar struktur organisasi PT Asia Dinasti Sejahtera, 1 lembar surat ijin usaha perdagangan (SIUP) atas nama PT. Asia Dinasti Sejahtera dengan nomor DPMPTSP.570/31/PK/IV/2020.
Satu lembar tanda daftar perusahaan perseroan terbatas atas nama PT Asia Dinasti Sejahtera dengan nomor DPMPTSP/570/187/IV/2020.
Ada pula aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan, dengan nilai taksiran kurang lebih 17.500.000.000 serta 22 barang bukti lainnya sebagai pendukung dalam pembuktian kasus itu.
Kasus ini berhasi diungkap oleh Ditreskrimsus Polda NTT kerjasama dengan OJK khususnya Satgas Waspada Investasi.
“Berkaitan dengan kasus tersebut Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Lotharia latif, S.H, M.Hum menyampaikan bahwa kasus ini perlu diatensi dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati memilih kegiatan investasi, jangan mudah percaya karena tujuan dari pelaku tindak pidana adalah memberikan janji muluk dan masyarakat yang akan menjadi korban”Pungkas Kabidhumas Polda NTT.