Penyidik Reskrim Polsek Maulafa Tahap Dua Kasus Pengancaman dan Pengrusakan Sepeda Motor Anggota Brimob Polda NTT

Penyidik Reskrim Polsek Maulafa Tahap Dua Kasus Pengancaman dan Pengrusakan Sepeda Motor Anggota Brimob Polda NTT

Tribratanewsntt.com,- Penyidik Reserse dan Kriminal Polsek Maulafa, melimpahkan tersangka kasus pengancaman dan pengrusakan sepeda motor yang menimpa anggota Satbrimobda Polda NTT kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kupang, Senin ( 20/5/2019) kemarin.

Kapolsek Maulafa Kompol Margaritha R. Sulabesi, S.Sos yang dihubungi Humas Polda NTT di ruang kerjanya Selasa (21/5/2019) mengatakan, jajarannya telah menyerahkan dua orang tersangka kasus pengancaman dan pengrusakan sepeda motor yang menimpa Bharada SS yang dilakukan empat orang tersangka, dua diantaranya masih di bawah umur kepada pihak Kejaksaan Negeri kupang.

Keempat tersangka ini ialah RH (21), RM (19) serta MM (17) dan UT (17). Saat ini baru dua orang tersangka yang diserahkan kepada pihak kejaksaan, sementara dua orang tersangka yang masih di bawah umur masih menunggu dilaksanakannya diversi oleh pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Benar pada senin (20/5/2019) kemarin, penyidik kami sudah menyerahkan dua tersangka yakni RH dan RM kepada pihak Kejaksaan Negeri Kupang, sementara untuk dua tersangka yakni MM dan UT karena masih di bawah umur, belum dapat kami serahkan, masih menunggu diversi hasil penelitian dari Bapas. Korban Bharada SS untuk sementara masih melaksanakan tugas BKO di Jakarta" ungkap Kompol Margaritha R. Sulabesi.

Dijelaskan Kapolsek Maulafa bahwa kronologis kejadian ini terjadi pada Selasa (19/3/2019) sekitar pukul 22.30 Wita di samping gereja Betel maulafa. Saat itu korban melewati TKP dan melihat ada sekumpulan pemuda sedang duduk di jalan dan sedang mengkonsumsi miras.

"Menurut para saksi di lokasi kejadian, tersangka MM memaki korban, sehingga korban memutar sepeda motor untuk menanyakan alasan kenapa tersangka memaki korban, lalu terjadilah adu mulut. Karena sudah dalam pengaruh miras, para tersangka lalu mengambil batu dan hendak menganiaya korban, namun korban dapat menyelamatkan diri, tapi sepeda motornya rusak berat usai diamuk dengan batu oleh para tersangka"tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP kedua pasal 406 ayat 1 KUHAP jo 412 KUHP ancaman hukuman lima tahun penjara. (*/N)