Penyidik Reskrim Polsek Oebobo Polres Kupang Kota Tahap Dua Kasus Pencurian HP ke Kejaksaan Negeri Kupang

Penyidik Reskrim Polsek Oebobo Polres Kupang Kota Tahap Dua Kasus Pencurian HP ke Kejaksaan Negeri Kupang

T ribratanewsntt.com - Penyidik Reserse dan Kriminal Polsek Oebobo pada hari ini ( Kamis 13/ 06/2019) akan melakukan pelimpahan tahap dua tersangka kasus pencurian barang elektronik ( Handphone ) kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kupang.

Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba melalui Kanit Reskrim Polsek Oebobo Iptu I Komang Sukamara yang dihubungi Humas Polda NTT di ruang kerjanya, membenarkan bahwa jajarannya telah melakukan pelimpahan tahap dua kasus pencurian HP yang terjadi pada sabtu ( 13/04/2019) lalu sekitar pukul 12.00 Wita dengan tersangka berinisial ERN ( 26 ) warga RT 06 RW 04 Kelurahan Bakunase Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, dengan Korban Yutlak Sabuin.

"Benar Hari ini ( Kamis 13/06/2019) penyidik kami sudah melakukan pelimpahan tahap dua kasus pencurian HP dengan tersangka ERN ( 26 ) yang terjadi pada bulan april ( 13/04/2019 ) lalu, dimana kronologis kejadian saat itu korban dan pelaku yang sama- sama bekerja di rumah saksi Jefri Kota, sedang membersihkan garasi mobil. Karena HP milik korban lowbat ( kekurangan daya ) korban mengecas HP di areal garasi untuk beberapa saat. Ketika korban hendak mengambil kembali HP tersebut ternyata tidak berada ditempatnya, sehingga korban mencurigai pelakudan sempat di klarifikasi ke pelaku, tapi pelaku mengelak. Namun setelah di laporkan ke Polisi dan diinterogasi, pelakupun mengakui perbuatannya dan mengatakan mencuri HP milik korban untuk membayar uang kostnya"Ujar Kanit Reskrim.

Atas perbuatannya, pelaku kini di jerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*N)