Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polda NTT Bersama BI dan Forkopimda Musnahkan 1.723 Lembar Uang Palsu

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polda NTT Bersama BI dan Forkopimda Musnahkan 1.723 Lembar Uang Palsu

Kupang, NTT – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) bersinergi dengan Bank Indonesia Perwakilan NTT, Pengadilan Negeri Kupang, Kejaksaan Tinggi NTT, serta Kantor Bea dan Cukai melaksanakan pemusnahan ribuan lembar uang rupiah palsu di Mapolda NTT, Rabu (1/7/2026).

Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut atas penetapan Pengadilan Negeri Kupang terhadap barang bukti perkara tindak pidana pemalsuan uang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini menjadi simbol nyata komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap rupiah sekaligus memberantas peredaran uang palsu di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Sebanyak 1.723 lembar uang rupiah palsu yang berada dalam penguasaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT dimusnahkan dengan rincian sebagai berikut:

Pecahan Rp100.000 dengan emisi tahun 1999 hingga 2022 sebanyak 1.461 lembar; Pecahan Rp50.000 emisi tahun 1995 hingga 2022 sebanyak 237 lembar; Pecahan Rp20.000 emisi tahun 1992 hingga 2022 sebanyak 18 lembar; Pecahan Rp10.000 emisi tahun 2016 dan 2022 sebanyak 4 lembar; Pecahan Rp5.000 emisi tahun 2013 dan 2022 sebanyak 3 lembar.

Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bukti nyata sinergi yang kuat antara Polda NTT dengan Bank Indonesia serta seluruh instansi terkait dalam menjaga stabilitas sistem pembayaran dan melindungi masyarakat dari kejahatan pemalsuan uang.

"Momentum Hari Bhayangkara ke-80 ini menjadi penguat sinergitas antara Polda NTT, Bank Indonesia, Pengadilan Negeri Kupang, Kejaksaan Tinggi NTT, dan Bea Cukai dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap rupiah. Kami ingin menunjukkan bahwa Polda NTT tidak memberikan ruang bagi pelaku peredaran uang palsu. Upaya penegakan hukum akan terus dilakukan agar masyarakat merasa aman dan tetap percaya terhadap mata uang rupiah sebagai simbol kedaulatan negara," ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra menyampaikan pernyataan Kapolda NTT.

Lebih lanjut disampaikan bahwa pengawasan terhadap peredaran uang palsu menjadi perhatian serius, terlebih Nusa Tenggara Timur merupakan wilayah yang berbatasan langsung dengan negara Timor Leste sehingga memerlukan pengawasan dan kolaborasi lintas sektor yang semakin kuat.

"Melalui sinergitas yang terus dibangun, kami ingin memberikan keyakinan kepada masyarakat, termasuk di wilayah perbatasan, bahwa negara hadir melindungi sistem keuangan nasional dari ancaman peredaran uang palsu. Kepercayaan masyarakat terhadap rupiah harus terus dijaga," tambahnya.

Kabid Humas juga menyampaikan apresiasi kepada Bank Indonesia serta seluruh aparat penegak hukum yang telah berkolaborasi dalam proses penanganan perkara hingga diterbitkannya penetapan pemusnahan barang bukti oleh Pengadilan Negeri Kupang.

"Atas nama Kapolda NTT, kami mengucapkan terima kasih kepada Bank Indonesia, Pengadilan Negeri Kupang, Kejaksaan Tinggi NTT, Bea Cukai, dan seluruh pihak yang telah bersinergi dalam penanganan perkara ini. Pemusnahan ini bukan sekadar menghilangkan barang bukti, tetapi merupakan simbol komitmen bersama dalam memberantas tindak pidana pemalsuan uang, memperkuat penegakan hukum, serta menjaga integritas dan kehormatan rupiah sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegasnya.

Menutup keterangannya, Kombes Pol Henry Novika Chandra menyampaikan harapan Kapolda NTT agar sinergi antarinstansi terus diperkuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi kepentingan bangsa.

"Selamat Hari Bhayangkara ke-80. Semoga sinergi yang telah terjalin dengan seluruh mitra, khususnya Bank Indonesia dan unsur penegak hukum di NTT, semakin solid dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara dan mata uang rupiah," pungkasnya.