Personel Bhabinkamtibmas Polres Belu Lakukan Mediasi Warga Binaannya Yang Bermasalah
Tribratanewsntt.com - Personel Bhabinkamtibmas Polres Belu, Brigpol Yulius Seran melakukan mediasi permasalahan pemfitnahan di wilayah binaannya di RT.08, Kelurahan Fatukobot, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), minggu (16/6/19) kemarin.
Mediasi di kediaman Ketua RT.08, Valentinus Belek dan dihadiri Tokoh masyarakat, dua orang korban, Roni Oktovianus Bria dan Emerentiana Tei, dua orang terlapor/pelaku, Mikson I.Seran dan Meliana Rika serta kedua orang tua dan keluarga dari kedua belah pihak.
Saat dikonfirmasi oleh Humas Polda NTT, Senin (17/6/2019) pagi, Bhabinkamtibmas Polres Belu mengatakan bahwa dalam prosesnya (mediasi), kasus pemfitnahan yang terjadi pada tanggal 24 Mei 2019 pukul 24.00 WITA, diselesaikan secara kekeluargaan yang ditandai dengan surat kesepakatan bersama.
“Dari hasil mediasi tersebut kedua pihak sepakat berdamai. Pihak Pertama bersedia memaafkan tindakan yang dilakukan pelaku namun mereka minta hal yang sama tidak boleh terulang lagi. Dan itu disanggupi sama Mikson dan Meliana yang sudah mengaku salah dan minta maaf didepan seluruh yang hadir", kata Brigpol Yulius Seran.
Lanjutnya, sesuai kesepakatan bersama, pihak kedua juga dikenai sanksi adat untuk pemulihan nama baik korban berupa dua lembar kain adat pria dan wanita, uang tunai dua juta, babi satu ekor serta beras dan sopi secukupnya.
Pada kesempatan tersebut juga, Brigpol Lius, berpesan kepada seluruh warga binaannya untuk senantiasa menjaga kamtibmas dengan menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.
"Saya juga mengingatkan kepada kedua belah pihak agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dan bilamana terulang, maka proses hukumlah yang akan ditempuh", pungkasnya. (G)