Personel Ditpolairud Polda NTT Lepas Dua Penyu Hasil Tangkapan Seorang Warga Flotim

Personel Ditpolairud Polda NTT Lepas Dua Penyu Hasil Tangkapan Seorang Warga Flotim

Tribratanewsntt.com - Personel Direktorat Polisi Perairan dan Udara (DItpolairud) Polda NTT Melepas Kembali dua Penyu (Satwa yang dilindungi) Kehabitatnya.

Seperti diketahui Penyu-penyu Tersebut berhasil diselamatkan dan diamankan dari Seorang Warga asal Flores Timur (Flotim) berinisial BDS (41) yang menangkap dan ingin menjual belikan di Pantai Oa, Kabupaten Flotim pada hari Rabu 10 November 2021 lalu

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna B., S.H., S.I.K., M.H., Saat dikonfirmasi di Mapolda NTT, Jumat (12/11/2021) pagi.

Kabidhumas Polda NTT mengungkapkan Ditpolairud Polda NTT telah melepaskan kembali ke habitatnya di Pantai Kelurahan Weri, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, pada hari Kamis (11/11/2021) kemarin.

"Pelepasan dua ekor penyu ini merupakan bentuk keseriusan Polda NTT untuk melindungi Satwa yang dilindungi", ungakp Kabidhumas Polda NTT.

Sebelumnya, personel Ditpolairud Polda NTT telah mengamankan penyu tersebut di Marnit Unit Patroli Flores Timur dan pelaku saat ini sudah diamankan dan dititipkan di Rutan Polres Flotim guna penyidikan lebih lanjut dan proses hukum sesuai perundang - undangan yang berlaku.

Dalam acara pelepasan dua ekor penyu tersebut dihadiri Kapolres Flores Timur AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.I.K., para Kasat Polres Flotim, personel Ditpolairud Polda NTT, Kasie Konservasi Perairan, Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Cabang Dinas KP. Wilayah Kabupaten Lembata, Flotim dan Sikka, Kabid Perijinan usaha dan pengawasan sumberdaya perikanan Dinas Perikanan Flotim dan staf BBKSDA NTT cabang Maumere.

"Dua ekor penyu sitaan Ditpolairud Polda NTT dilepaskan kembali dihabitatnya, dan perkara terus dalam penyidikan Ditpolairud, diharapkan kepada masyarakat untuk tidak menangkap penyu atau satwa yang dilindungi lainnya karena itu ada ancaman pidananya,” tandasnya.