Penyidik Polsek Oebobo Polres Kupang Kota Polda NTT, Tahap 2 Kasus Curanmor
Tribratanewsntt.com ,- Setelah dilanyatakan P 21, Penyidik Polsek Oebobo Polres Kupang Kota Polda NTT hari ini, Rabu (10/4/19), melakukan tahap 2 kasus pencurian kendaraan bermotor dengan tersangka ARA ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba, bahwa pihaknya telah melimpahkan tersangka dan barang bukti hari ini ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
“Tersangka ARA sebelumnya ditahan oleh Polisi karena terbukti melakukan pencurian kendaraan bermotor milik Dede efriady kameo dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/200/XII/2018/ Sek Oebobo” jelas Kompol I Ketut Saba kepada media.
Dijelaskan juga bahwa kejadian berawal saat korban Dede efriady kameo berkunjung ke rumah Risky Adiputra Natonis di belakang Koperasi SPN Kupang. Saat itu korban memarkirkan Sepeda Motor Yamaha Mio warna putih DH 4973 HF di depan koperasi dalam SPN Kupang tersebut.
“Saat pagi hari, korbanpun kaget melihat Sepeda Motornya sudah tidak ada ditempat parkir. Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan ke pihak kami untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut” tambahnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan. (N)