Polda NTT Akan Tindak Tegas Penjual yang Timbun Oksigen dan Naikan Harga
Tribratanewsntt.com,- Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum. melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna B., S.H., S.I.K., M.H. mengingatkan para penjual oksigen di wilayah hukum Polda NTT untuk tidak menimbun maupun menaikkan harga di tengah permintaan yang melonjak, Senin (5/7/2021).
Jajaran Polda NTT telah bekerja sama dengan produsen hingga ke tingkat distributor untuk mengawasi mengenai pasokan dan harga oksigen.
Dengan demikian, kata Kabidhumas, polisi tak segan menindak tegas apabila ditemukan penjual oksigen yang menimbun hingga menaikkan harga.
"Apabila kami temukan di wilayah atau di lapangan, akan kami lakukan penindakan, karena kami sudah koordinasi dengan produsen kemudian juga dengan distributor, mereka tidak ada menaikkan harga," ujarnya.
Seperti yang kita ketahui, saat ini masyarakat Indonesia tengah menghadapi wabah Pandemi Covid 19 yang sudah dari tahun 2020. Untuk itu pihak kepolisian dalam ini jajaran Polda NTT tidak henti-hentinya mengimbau kepada masyarakat agar selalu menjaga protokol kesehatan berupa 5 M serta kebijakan PPKM Mikro.
“Berani menimbun Oksigen tabung, siap-siap berurusan dengan hukum. Ancaman hukuman bagi para pelaku penimbunanpun tidak main-main. Siapun yang melakukan penimbunan maka harus siap didenda maksimal 50 Miliar Rupiah, dan pidana penjara paling lama 5 tahun sesuai dengan pasal 107 UU Perdagangan No 7 tahun 2014”tandasnya.