POLDA NTT AMANKAN PELAKU HUMAN TRAFFICKING

POLDA NTT AMANKAN PELAKU HUMAN TRAFFICKING

Tribratanewsntt.com - Tim Satuan Tugas Pemberantasan Human Trafficking Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali mengamankan  seorang pria berinisial BS alias BN alias AS alias HD (33), karena menampung tenaga kerja wanita dan pria di kos kosan secara ilegal , ( 25/10 ) .

Saat mengamankan pelaku Tim Satuan Tugas juga turut membawa empat orang calon tenaga kerja ilegal yang ditampung antara lain EF (26), perempuan asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU); DA (26), perempuan asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS); FY (19) dan YNS (23), keduanya laki-laki dari Kabupaten TTS.

Sesuai keterangan yang diperoleh Tim Tribrata News NTT melalui Kabid Humas Polda NTT AKBP Jules Abraham Abast S.Ik mengatakan bahwa " keempat calon tenaga kerja tersebut kemungkinan  akan dikirimkan ke Medan Sumatra Utara " ujar Kabid Humas Polda NTT .

Lebih lanjut Kabid Humas Polda NTT menjelaskan pelaku yang merupakan warga kelahiran Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau. dan bertempat tinggal di Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang , melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan cara akan mengirimkan calon tenaga kerja untuk dieksploitasi secara illegal .

Untuk sementara ini  pelaku sudah diamankan di rutan Polres Kupang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut .

“Pelaku dijerat Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta,” kata Kabid Humas Polda NTT menutup penjelasannya kepada Tim Tribrata News NTT .