Polda NTT Tegaskan Rekrutmen Polri BETAH Berpedoman pada Standar Kesehatan

Polda NTT Tegaskan Rekrutmen Polri BETAH Berpedoman pada Standar Kesehatan

Kupang, Jumat (3/7/2026) – Polda Nusa Tenggara Timur menegaskan bahwa penggunaan kacamata oleh peserta seleksi penerimaan calon anggota Polri tidak serta-merta menjadi dasar penilaian memenuhi atau tidak memenuhi syarat kesehatan. Penilaian dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan medis sesuai standar yang berlaku.

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. mengatakan, pemeriksaan kesehatan dalam seleksi penerimaan anggota Polri berpedoman pada Keputusan Kapolri Nomor KEP/1115/X/2016 tentang Standar Penilaian Status Kesehatan dalam Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Perlu kami luruskan bahwa yang menjadi dasar penilaian dalam pemeriksaan kesehatan mata adalah ketajaman penglihatan atau visus, bukan semata-mata apakah peserta menggunakan kacamata atau tidak," ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra.

Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan kesehatan telah ditetapkan standar penilaian yang jelas. Visus normal berada pada angka 6/6, sedangkan peserta masih dapat dinyatakan memenuhi syarat apabila memiliki ketajaman penglihatan maksimal 6/12 dengan koreksi, sesuai ketentuan yang berlaku.

"Dengan demikian, peserta yang menggunakan kacamata karena kelainan refraksi ringan, seperti mata minus sekitar 0,25 hingga 1,00, dan setelah dilakukan pemeriksaan ketajaman penglihatan memenuhi standar yang dipersyaratkan, tetap dapat dinyatakan memenuhi syarat kesehatan," jelasnya.

Kabidhumas menambahkan, tim kesehatan tidak hanya melihat apakah seorang peserta mengenakan kacamata, tetapi juga melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk mengetahui fungsi penggunaan kacamata tersebut.

"Pemeriksa akan memastikan apakah kacamata yang digunakan merupakan kacamata koreksi karena mata minus atau plus, kacamata baca, maupun hanya sebagai aksesori. Oleh sebab itu, penggunaan kacamata tidak bisa dijadikan dasar untuk menyimpulkan hasil pemeriksaan kesehatan seseorang," katanya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Henry Novika Chandra menjelaskan bahwa peserta yang telah menjalani tindakan koreksi penglihatan, seperti LASIK, juga tetap mengikuti pemeriksaan kesehatan mata sesuai standar yang berlaku.

"Penilaiannya tetap didasarkan pada hasil pemeriksaan kesehatan saat proses seleksi. Dalam kondisi tertentu, berdasarkan anjuran dokter, peserta pasca-LASIK masih dapat menggunakan kacamata untuk sementara waktu di luar proses pemeriksaan sebagai bagian dari masa pemulihan atau penyesuaian penglihatan," terangnya.

Kabidhumas menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi penerimaan anggota Polri di Polda NTT dilaksanakan dengan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis) serta mengacu pada seluruh ketentuan yang telah ditetapkan.

"Seluruh proses seleksi dilaksanakan secara profesional, objektif, dan transparan. Selain diawasi oleh pengawas internal, tahapan seleksi juga melibatkan pengawas eksternal untuk menjamin akuntabilitas dan mencegah terjadinya penyimpangan," tegasnya.

Di akhir keterangannya, Kabidhumas mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi mengenai proses seleksi penerimaan anggota Polri.

"Kami mengajak masyarakat untuk memperoleh informasi dari sumber resmi Polda NTT maupun panitia seleksi. Jangan mudah menarik kesimpulan hanya berdasarkan tampilan peserta atau informasi yang beredar di media sosial, karena seluruh penilaian dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan ketentuan yang berlaku," pungkas Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H.