Keseriusan Polres Kupang Dalam Tangani Kasus Perbankan, JS di Vonis 9 Tahun Penjara
Tribratanewsntt.com - Jajaran Polda NTT serius dalam menangani kasus Perbankan. Kali ini Tipidkor Satreskrim Polres Kupang berhasil mengukapkan JS (43) sebagai tersangka atas dugaan kasus penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian fasilitas kredit di Bank NTT cabang Oelamasi Kabupaten Kupang yang dipimpinnya saat masih menjabat kepala cabang.
Hal ini dibenarkan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi di Mapolda NTT, Kamis (10/6/2021).
Kabidhumas menjelaskan pada tahun 2020 lalu Kasus pidana perbankan ini ditangani Polres Kupang setelah adanya laporan pengaduan dari pihak Bank NTT terkait penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan tersangka JS dalam pemberian dan pengeloaan fasilitas Kredit Modal Kerja Jangka Panjang (KMK-JP) Konstruksi tahun 2017, KMK-KUR tahun 2018, KMK RC Proyek Tahun 2018 dan KI-JP tahun 2018 pada Bank NTT Cabang Oelamasi Kabupaten Kupang sejak tahun 2017 senilai Rp 9,4 miliar.
"Oleh Tipidkor Satseskrim Polres Kupang tersangka JS dijerat pasal 49 ayat (1) huruf a subsidair pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-undang Republik Indonesia nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Juncto pasal 55 Ayat (1) Ke–1 KUHP", jelasnya.
Lanjutnya dikatakannya, selain melimpahkan berkas perkara dan tersangka, Polres Kupang juga menyerahkan barang bukti uang Tunai Rp 350.000.000, dokumen SOP pemberian kredit, laporan hasil audit investigasi oleh intern Bank NTT (Divisi SKAI).
Selain itu Daftar user olib’s Bank NTT Cabang Oelamasi. dokumen cek giro, slip penyetoran, slip penarikan. Dokumen Nota Debet kredit CN/DN. SK Pengangkatan sebagai pegawai Bank NTT serta SK pemecatan tidak dengan hormat yang dikeluarkan oleh Bank NTT terhadap tersangka.
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Chrismiaty Say, S.H., selaku Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kupang.
Tersangka JS berperan sebagai inisiator dan eksekutor dalam praktek pemberian kredit fiktif pada Cabang Oelamasi Kabupaten Kupang.
Ia selaku pemimpin cabang dan analis melakukan mark up jaminan untuk kredit-kredit KUR dan KMK RC.
Selain itu, selaku pemimpin cabang dan analis melakukan penyerahan agunan kepada debitur yang masih dijadikan agunan atas kredit-kredit lainnya (kredit belum lunas)
Akibat penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian bank yang dilakukan tersangka JS dalam pelaksanaan pemberian dan pengelolaan fasilitas Kredit KMK-JP Konstruksi tahun 2017, KMK-KUR tahun 2018, KMK RC proyek tahun 2018 dan KI-JP tahun 2018 pada Bank NTT Cabang Oelamasi Kabupaten Kupang mengakibatkan kerugian keuangan Bank NTT Cabang Oelamasi senilai Rp 6.715.049.610.
Pengadilan Negeri Oelamasi Kupang memvonis hukuman 9 Tahun penjara dan denda sejumlah Rp 10.000.000.000.00 (sepuluh milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka di ganti dengan pidana kurungan selama 1 Tahun.