Polda NTT Ungkap Kasus Penyelundupan Manusia, Libatkan 15 WNA Bangladesh

Polda NTT Ungkap Kasus Penyelundupan Manusia, Libatkan 15 WNA Bangladesh

Tribratnewsntt.com — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyelundupan manusia yang melibatkan 15 warga negara Bangladesh.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., dalam keterangannya di Mapolda NTT, Senin (26/5/2025).

Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 19 Desember 2024, sekitar pukul 09.00 WITA di Pantai Hena, Desa Kolobolon, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao. Dua tersangka yang telah diamankan, yakni PANJUL TALLA alias PANJI dan LA UDIN alias LA UDI binti BAIDI, menyelundupkan para imigran asal Bangladesh dari Australia ke wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur pemeriksaan imigrasi resmi.

“Kedua tersangka mengaku menerima perintah serta janji pembebasan dari Australian Border Force (ABF), menyusul keterlibatan mereka sebelumnya dalam penyelundupan WNA Tiongkok ke Australia,” ungkap Kombes Pol. Henry.


Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polres Rote Ndao pada 28 Desember 2024. Selanjutnya, Bareskrim Polri dan Divhubinter Polri melakukan asistensi penyidikan pada pertengahan Januari 2025, termasuk menghadirkan penerjemah bahasa Bangladesh untuk mendalami keterangan para korban.

Pada 15 Januari 2025, status kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan perkara dilimpahkan dari Polres Rote Ndao ke Subdit TPPO Ditreskrimum Polda NTT.

Tersangka PANJUL TALLA ditangkap di Karangasem, Bali, pada 30 Januari 2025 dan resmi ditahan sejak 31 Januari. Sedangkan LA UDIN ditangkap di Wakatobi, Sulawesi Tenggara, pada 4 Februari 2025 dan mulai ditahan sehari kemudian.

Perpanjangan masa penahanan telah mendapat penetapan dari Kejaksaan Tinggi NTT serta Pengadilan Negeri Kupang untuk kepentingan kelanjutan proses hukum.

Dalam proses penyidikan, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain:

Satu unit kapal motor berbahan fiber warna putih

 

Kunci kapal dan gembok

 

Satu unit ponsel merk Vivo

 

Buku rekening dan print out transaksi perbankan dari BNI dan BCA atas nama pihak yang diduga terlibat


Penyidik juga telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk dua warga negara asing, serta dua ahli dari bidang keimigrasian dan hukum pidana untuk memperkuat konstruksi hukum perkara.

Proses pemberkasan perkara dilakukan secara bertahap hingga akhirnya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati NTT pada 14 Mei 2025. Penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao dilakukan pada 26 Mei 2025.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) dan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp500 juta hingga Rp1 miliar,” tegas Kabidhumas Polda NTT.