Polisi Problem Solving, Bripka Ahasia Nau Bantu Selesaikan Kasus Perzinahan di Desa Nenbura-Sikka NTT
Tribratanewsntt.com ,- Kanit Binmas Polsek Bola Bripka Ahasia Nau pada membantu menyelesaikan masalah (Problem Solving) warga, yakni Kasus Perzinahan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Nenbura, Kec. Doreng, Kab. Sikka NTT, Sabtu siang (4/3/2017).
Hadir pula pada kesempatan tersebut, yakni Kepala Desa Nenbura Bpk Petrus Petu, Kanit Binmas Polsek Bola Bripka Ahasia Nau, para Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat serta para pihak dan juga keluarga masing-masing.
Dari hasil mediasi yang dilakukan oleh Kepala Desa, Kanit Binmas Polsek Bola serta para tokoh adat dan tokoh masyarakat, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah perzinahan tersebut secara Adat Sikka, yakni “Adat Pue”. Dan pelaksanaannya Adat Pue tersebut dihadiri pula oleh kedua belah pihak dan keluarganya, juga disaksikan oleh Kepala Desa dan Kanit Binmas Polsek Bola serta para tokoh adat dan juga tokoh masyarakat Desa Nenbura.
Untuk diketahui bahwa, Polisi Problem Solving adalah kemampuan seorang personil Polri dalam membantu menyelesaikan masalah yang dilaporkan oleh warga masyarakat dengan melibatkan unsur terkait lainnya secara jalur damai atau kekeluargaan, maupun juga secara hukum adat yang berlaku di masyarakat setempat sebagai wujud pelayanan dan perlindungan oleh personil Polri terhadap warga masyarakat.