Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Rehabilitasi Sekolah
Tribratanewsntt.com,- Kasus Pengelolaan dana Rehabilitasi Sekolah Dasar Angin Rata Kec. Alor Selatan kembali munculkan tersangka baru setelah Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Alor tetapkan IK yang tidak lain adalah kepala sekolah di SD tersebut kamis pagi ( 09/2 ), yang mana sebelumnya pada bulan Januari 2023 Polres Alor sudah menetapkan dan menahan pelaku berinisial AL selaku pekerja pembangunan tersebut
Perlu di ketahui Dugaan tindak pidana Korupsi Pengelolaan Dana Rehabilitasi Sekolah SD Negeri Angin Rata, Kec. Alor Selatan, Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2017 dengan alokasi anggaran sebesar Rp.503.923.000,-, yang bersumber dari APBN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017 “ yang mana awalnya pada tahun 2017 sekolah SD Negeri Angin Rata mendapatkan bantuan dana Rehabilitasi dengan total sebesar Rp. 503. 923.000,- selanjutnya atas bantuan tersebut sesuai ketentuan Juknis harus di kerjakan secara swakelola, namun dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga yaitu saudara AL yang mana Dana pembangunan tersebut sudah di serahkan tersangka dengan total sebesar 482.973.000 yang diberikan secara bertahap sebanyak dua kali.
Dari perkara Korupsi tersebut Kerugian negara sebesar Rp. 243. 005.851.78. yang diketahui dari hasil Audit BPKP perwakilan Provinsi NTT
Kasat Reskrim Iptu Jems Yames Mbau S.sos, yang di temui diruang kerjanya membenarkan kejadian tersebut penetapan IK sebagai tersangka baru Kasus Korupsi Rehabiltasi di tetapkan setelah berkas lengkap , dan untuk selanjutnya yang bersangkutan di sangkakan dengan Primer Pasal 2 ayat (1) UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milyar.
Subsider Pasal 3 ayat (1) UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 1 milyar tutup Iptu Jems.