Polres Alor Naikan Status Perkara Penganiayaan Ketua DPRD Kabupaten Alor Ke Tahap Penyidikan
Tribratanewsntt.com,- Kasus penganiayaan yang dialami Ketua DPRD Kab. Alor Eny Anggrek yang terjadi pada tanggal 4 Januari 2023 silam dengan terduga tersangka Sulaiman Sing, kini dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
Kasus penganiayaan yang terjadi di kantor DPRD Kab. Alor tersebut, dinilai cukup bukti untuk dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan, setelah penyidik Satuan Reskrim Polres Alor mengelar kasus tersebut yang di pimpin langsung Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau, Sos, Rabu Pagi (29/03)
Kasus penganiayaan yang dialami Eny anggrek, akhirnya berbuntut panjang setelah korban melaporkan perkara tersebut ke Satuan Reskrim Polres Alor pada tanggal 04 Januari 2023.
Kasubsi Pidm Humas Polres Alor Bripka Gede Bayu yang di mintai keterangan terkait kasus tersebut membenarkan bawasanya tadi pagi tanggal 29 Maret 2023 sudah digelar penetapan kasus Penganiayaan dialami ibu Eny Anggrek yang terjadi pada tanggal 04 Januari 2023 dan kasus penganiayaan tersebut telah dinaikan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan, karena dinilai kasus penganiayaan itu terpenuhi dengan dua alat bukti bahkan lebih untuk dinaikan ke tahap penyidikan dan selanjutnya gelar perkara penetapan Tersangka, melengkapi pemberkasan selanjutnya dilimpahkan ke JPU.
Humas Polres Alor juga menyampaikan selain status penyidikan penganiayan yang di alami Eny Anggrek, dalam hasil gelar tersebut juga polres Alor menghentikan penyelidikan terkait 2 Laporan yang dilayangkan Eny Anggrek dengan perkara pengelapan dan penghinaan ringan karena belum terpenuhinya 2 alat bukti.